Boleh dine in selama 60 menit, ini aturan makan di restoran PPKM Level 4, 3, 2

Selasa, 07 September 2021 | 10:54 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Boleh dine in selama 60 menit, ini aturan makan di restoran PPKM Level 4, 3, 2

ILUSTRASI. Suasana Warteg Warmo?di kawasan Tebet, Jakarta Selatan yang mulai melayani makan di tempat, Senin (26/7/2021). TRIBUNNEWS/HERUDIN


PPKM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 Jawa-Bali kembali diperpanjang pemerintah mulai 7 hingga 13 September 2021. Sejumlah peraturan PPKM Level 2, 3, dan 4 pun diterapkan oleh pemerintah. 

Termasuk peraturan mengenai makan di tempat atau dine-in di restoran, rumah makan, kafe dengan lokasi di dalam gedung/ toko tertutup baik di lokasi sendiri maupun di mal. 

Dalam peraturan PPKM Level 2 dan 3, makan di tempat diperbolehkan maksimal 60 menit dengan kapasitas maksimal 50%. Sementara peraturan PPKM Level 4 hanya memperbolehkan makan di tempat maksimal selama 30 menit. 

Peraturan mengenai PPKM Level 4, 3, dan 2 terbaru di Pulau Jawa-Bali tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Baca Juga: 3 Pelonggaran aturan PPKM di Jawa dan Bali periode 7-13 September 2021

Peraturan lengkap makan di tempat PPKM Level 2

Dikutip dari Inmendagri No.39 Tahun 2021, berikut peraturan tentang makan di tempat untuk PPKM Level 2:

  • Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah. 
  • Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan menerima makan di tempat (dine-in) dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai dengan pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah. 
  • Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat; kapasitas maksimal 50%; waktu makan maksimal 60 menit. Serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakuka skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai dengan yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah. 

Baca Juga: Peraturan PPKM Level 3 terbaru di Jawa-Bali hingga 13 September 2021

Editor: Virdita Ratriani
Terbaru