Boleh dine in selama 60 menit, ini aturan makan di restoran PPKM Level 4, 3, 2

Selasa, 07 September 2021 | 10:54 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Boleh dine in selama 60 menit, ini aturan makan di restoran PPKM Level 4, 3, 2

ILUSTRASI. Suasana Warteg Warmo?di kawasan Tebet, Jakarta Selatan yang mulai melayani makan di tempat, Senin (26/7/2021). TRIBUNNEWS/HERUDIN


Peraturan lengkap makan di tempat PPKM Level 3

Dikutip dari Inmendagri No.39 Tahun 2021, berikut peraturan tentang makan di tempat untuk PPKM Level 3:

  • Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit;
  • Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in);
  • Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat; dengan kapasitas maksimal 50%. Selain itu, satu meja maksimal dua orang; waktu makan maksimal 60 menit; dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. 
  • Pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah; dan akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk outlet restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50%, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 60 menit dengan mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan; wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai; dan

2. Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Baca Juga: Ini daerah di Jawa Barat yang berstatus PPKM level 3 dan level 2

Peraturan lengkap makan di tempat PPKM Level 4

Dikutip dari Inmendagri No.39 Tahun 2021, berikut peraturan tentang makan di tempat untuk PPKM Level 4:

  • Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 30 menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah;
  • Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in) yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah; dan
  • Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 30 menit yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Selanjutnya: Presiden Jokowi beberkan 3 evaluasi penerapan PPKM, ini pesannya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani
Terbaru