PPKM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 Jawa-Bali kembali diperpanjang pemerintah mulai 7 hingga 13 September 2021. Sejumlah peraturan PPKM Level 2, 3, dan 4 pun diterapkan oleh pemerintah.
Termasuk peraturan mengenai makan di tempat atau dine-in di restoran, rumah makan, kafe dengan lokasi di dalam gedung/ toko tertutup baik di lokasi sendiri maupun di mal.
Dalam peraturan PPKM Level 2 dan 3, makan di tempat diperbolehkan maksimal 60 menit dengan kapasitas maksimal 50%. Sementara peraturan PPKM Level 4 hanya memperbolehkan makan di tempat maksimal selama 30 menit.
Peraturan mengenai PPKM Level 4, 3, dan 2 terbaru di Pulau Jawa-Bali tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga: 3 Pelonggaran aturan PPKM di Jawa dan Bali periode 7-13 September 2021
Peraturan lengkap makan di tempat PPKM Level 2
Dikutip dari Inmendagri No.39 Tahun 2021, berikut peraturan tentang makan di tempat untuk PPKM Level 2:
- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.
- Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan menerima makan di tempat (dine-in) dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai dengan pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
- Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat; kapasitas maksimal 50%; waktu makan maksimal 60 menit. Serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakuka skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai dengan yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Peraturan PPKM Level 3 terbaru di Jawa-Bali hingga 13 September 2021
Peraturan lengkap makan di tempat PPKM Level 3
Dikutip dari Inmendagri No.39 Tahun 2021, berikut peraturan tentang makan di tempat untuk PPKM Level 3:
- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit;
- Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in);
- Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat; dengan kapasitas maksimal 50%. Selain itu, satu meja maksimal dua orang; waktu makan maksimal 60 menit; dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
- Pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah; dan akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk outlet restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50%, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 60 menit dengan mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan; wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai; dan
2. Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Baca Juga: Ini daerah di Jawa Barat yang berstatus PPKM level 3 dan level 2
Peraturan lengkap makan di tempat PPKM Level 4
Dikutip dari Inmendagri No.39 Tahun 2021, berikut peraturan tentang makan di tempat untuk PPKM Level 4:
- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 30 menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah;
- Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in) yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah; dan
- Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 30 menit yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Selanjutnya: Presiden Jokowi beberkan 3 evaluasi penerapan PPKM, ini pesannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News