HUKUM - JAKARTA. Tim penasihat hukum terdakwa Harijanto Karjadi, pemilik dan Direktur Utama PT Geria Wijaya Prestige/GWP (Hotel Kuta Paradiso) meminta majelis hakim menolak seluruh dakwaan jaksa penuntut umum, serta membebaskan dan merehabilitasi nama baik kliennya.
Menurut tim penasihat hukum yang dikoordinir Petrus Bala Pattyona tersebut, baik dakwaan kesatu yaitu menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (1) atau dakwaan kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (2) atau dakwaan ketiga tentang penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP tidak terbukti.
“(Kami memohon majelis hakim) menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu atau dakwaan kedua atau dakwaan ketiga,” ungkap nota pembelaan setebal 176 halaman yang dibacakan bergantian oleh tim penasihat hukum Harijanto Karjadi, antara lain Berman Sitompul, Alfred Simanjuntak, Dessy Widyawati dan Benyamin Seran, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (16/1).
Baca Juga: Tomy Winata di Pusaran Kuta Paradiso
Tim penasihat hukum juga memohon majelis hakim memerintahkan JPU yang dikoordinir I Ketut Sujaya untuk segera mengeluarkan terdakwa Harijanto Karjadi dari Rutan Kerobokan. Dalam sidang sebelumnya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana selama 3 tahun penjara terhadap Harijanto Karjadi.
Tim penasihat hukum berpendapat berdasarkan uraian yuridis dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan telah terbukti tidak ada satupun saksi yang dapat memastikan atau menerangkan perbuatan terdakwa Harijanto Karjadi memberikan keterangan palsu dalam akta otentik atau tindak pidana penggelapan.
“Semua saksi yang memberikan keterangan tidak pernah menyaksikan, mengalami, melihat atau mendengar perbuatan terdakwa Harijanto Karjadi,” ungkap nota pembelaan tersebut.