BPJS KETENAGAKERJAAN - JAKARTA. BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi guru honorer di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) DKI Jakarta melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Upaya ini dilakukan bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag DKI Jakarta untuk memastikan tenaga pendidik honorer tetap mendapatkan perlindungan di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat.
Kepala Kanwil Kemenag DKI Jakarta, Adib, menyatakan bahwa sekitar 2.600 guru honorer madrasah di DKI Jakarta telah terdaftar dalam program Jamsostek dengan iuran yang ditanggung Kementerian Agama.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Beri Perlindungan Atlet di GEAS National Championship 2024
Program ini memberikan perlindungan dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik honorer dan keluarganya.
Sebagai bukti manfaat program ini, dilakukan penyerahan klaim simbolis kepada dua ahli waris guru honorer yang meninggal dunia. Masing-masing ahli waris menerima santunan ratusan juta rupiah.
Adib menekankan pentingnya perlindungan ini bagi guru honorer dan mengajak masyarakat untuk lebih memahami manfaat Jamsostek.
Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta, Deny Yusyulian, menjelaskan bahwa program perlindungan bagi guru honorer Kemenag telah berjalan sejak 2023. Saat ini, sekitar 165.000 guru honorer Kemenag di seluruh Indonesia telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Rawamangun.
"Iuran kepesertaan sepenuhnya dibiayai oleh APBN melalui Kementerian Agama," ujarnya dalam siaran pers, Kamis (20/2).
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan Kecelakaan Kerja pada Ahli Waris Karyawan SAM Air
Di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah, Deny berharap program ini tetap berjalan pada 2025 dengan alokasi anggaran dari Kementerian Agama. Jika anggaran belum tersedia untuk guru TK Madrasah dan Pondok Pesantren, BPJS Ketenagakerjaan berupaya mengajukan dana hibah dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar mereka tetap terlindungi.
Sejauh ini, Pemprov DKI telah memberikan dana hibah melalui Biro Dikmental untuk membayar iuran kepesertaan pengurus masjid dan musala di DKI Jakarta.
Guru honorer Kemenag terdaftar dalam kategori pekerja formal atau penerima upah (PU) dengan iuran sebesar Rp 10.800 per orang per bulan, berdasarkan upah Rp2 juta per bulan.
Jika peserta meninggal dunia, ahli warisnya berhak menerima santunan Rp96 juta, perawatan medis tanpa batas biaya sesuai kebutuhan, serta beasiswa untuk dua anak peserta dari TK hingga perguruan tinggi.
Deny mengajak instansi pemerintah lain yang mempekerjakan tenaga honorer untuk mendaftarkan mereka ke BPJS Ketenagakerjaan dengan skema serupa. Ia menekankan pentingnya pembayaran iuran secara berkelanjutan agar perlindungan tetap terjaga.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan Jaminan Kematian ke-5 Ahli Waris Pengurus RT/RW
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Rawamangun, Deni Suwardani, menyampaikan bahwa pihaknya melayani kepesertaan sekitar 165.000 guru honorer Kemenag di seluruh Indonesia.
Sejak 2023, tercatat 14 peserta meninggal dunia, sementara pada 2024 terdapat 44 peserta yang meninggal.
Deni memastikan bahwa ahli waris peserta yang meninggal akan menerima manfaat klaim sesuai ketentuan yang berlaku dan pihaknya terus berkoordinasi dengan Kemenag agar manfaat BPJS Ketenagakerjaan tersalurkan dengan baik, termasuk di daerah-daerah.
Selanjutnya: Donald Trump Berencana Terapkan Tarif 25% untuk Otomotif, Semikonduktor, dan Farmasi
Menarik Dibaca: Promo Guardian 20 Februari-5 Maret 2025, Cairan Softlens Tambah Rp 1.000 Dapat 2
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News