BPJS Ketenagakerjaan Biayai Perawatan Prantino Korban Tabrakan yang Dirawat 5,5 Tahun

Jumat, 10 Juni 2022 | 20:33 WIB   Reporter: Noverius Laoli
BPJS Ketenagakerjaan Biayai Perawatan Prantino Korban Tabrakan yang Dirawat 5,5 Tahun

ILUSTRASI. BPJS Ketenagakerjaan Biayai Perawatan Prantino Korban Tabrakan yang Dirawat 5,5 Tahun


BPJS KETENAGAKERJAAN -  PEKANBARU. Insiden di lalu lintas  menjadi salah satu penyumbang angka kecelakaan kerja di Indonesia. Dari ribuan kasus yang terjadi, salah satunya dialami Prantino pada akhir tahun 2016 silam.

Pria yang berprofesi sebagai karyawan perusahaan perkebunan di Pekanbaru tersebut mengalami sebuah kejadian tragis saat motor yang dikendarainya bertabrakan dengan pengendara lain ketika perjalanan pulang dari tempat kerjanya. 

Akibat dari insiden tersebut Prantino harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami cedera parah pada saraf tulang belakangnya. Hingga saat ini dirinya telah melalui 18 kali tindakan medis dan masih dirawat di ruang ICU Eka Hospital Pekanbaru. 

Beruntungnya Prantino terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) sehingga seluruh biaya perawatan selama 5,5 tahun yang mencapai Rp 7,5 miliar ditanggung seluruhnya oleh BP Jamsostek. Hal ini merupakan salah satu manfaat perlindungan yang diberikan BPJamsostek sebab insiden yang dialami korban termasuk dalam kategori kecelakaan kerja. 

Baca Juga: Begini Strategi Pengelolaan Investasi Saham BP Jamsostek

Sebagai bentuk empati dan tanggung jawab kepada peserta, Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo bersama dengan Gubernur Riau Syamsuar mengunjungi korban sekaligus memastikan proses perawatan telah dilakukan secara maksimal oleh seluruh tim medis Eka Hospital yang juga merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJamsostek.

“Saya mewakili keluarga besar BPJamsostek mengucapkan turut prihatin atas kondisi yang dialami oleh saudara Prantino. Beliau terdaftar sebagai peserta kami sejak tahun 2013 dan mengalami kecelakaan pada tahun 2016. Hingga saat ini masih dirawat dan sudah 5,5 tahun dan tentu kita tetap berharap, beliau bisa sembuh dan bekerja kembali karena memang itu tujuan dari kami, seluruh peserta yang mengalami risiko kecelakaan kerja akan mendapatkan pengobatan medis hingga sembuh,” terang Anggoro dalam keterangannya, Jumat (10/6). 

Anggoro menambahkan bahwa selama peserta menjalani proses perawatan yang mengakibatkan dirinya tidak mampu bekerja untuk sementara waktu, BPJamsostek juga membayarkan upahnya setiap bulan sebesar 100% selama satu tahun dan 50% untuk tahun berikutnya hingga sembuh. 

Total sampai saat ini manfaat Sementara Tindak Mampu Bekerja (STMB) yang telah dibayarkan sebesar Rp 182 juta. Anggoro turut mengapresiasi perusahaan tempat Prantino bekerja yang telah mendaftarakan pekerjanya tersebut sejak tahun 2013 dan terus konsisten membayarkan iuran kepesertaannya. 

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Tetap Beri Jaminan Perlindungan Pekerja Saat WFH

Jika dibandingkan dengan iuran yang telah dibayarkan hingga saat ini yaitu sebesar Rp 42,6 juta, tentunya total manfaat yang diterima jauh lebih besar. 

Dalam keterangannya, Gubernur Riau Syamsuar mengapresiasi BPJamsostek yang telah menanggung seluruh biaya perawatan Prantino. 

"Ini membuktikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan ini betul-betul bermanfaat sesuai harapan bapak Presiden dan harapan kami kiranya juga bisa memberikan kepercayaan kepada BPJS Ketenagakerjaan ini agar semua pekerja-pekerja yang ada di Riau dapat memanfaatkannya," ungkap Syamsuar. 

Editor: Noverius Laoli

Terbaru