BPJS Ketenagakerjaan Biayai Perawatan Prantino Korban Tabrakan yang Dirawat 5,5 Tahun

Jumat, 10 Juni 2022 | 20:33 WIB   Reporter: Noverius Laoli
BPJS Ketenagakerjaan Biayai Perawatan Prantino Korban Tabrakan yang Dirawat 5,5 Tahun

ILUSTRASI. BPJS Ketenagakerjaan Biayai Perawatan Prantino Korban Tabrakan yang Dirawat 5,5 Tahun


Sementara itu istri yang selama ini merawat Prantino, Siti Wulandari mengungkapkan rasa terima kasihnya atas pelayanan yang selama ini diberikan. 

"Saya mengucapkan terima kasih sebanyak-banyaknya kepada BPJS Ketenagakerjaan yang selama ini sudah memberikan pelayanan terbaik untuk suami saya yang mengalami kecelakaan kerja, serta rumah sakit Eka Hospital yang juga pelayanannya alhamdulillah luar biasa sekali. Kami sekeluarga berharap untuk tetap mensupport pengobatan suami saya sampai sembuh," harap Wulan. 

Anggoro kembali menjelaskan bahwa sesuai dengan amanah undang-undang, BPJamsostek hadir memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui 5 program yaitu Jaminan Kecelakan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

Baca Juga: BP Jamsostek Sebut Kesehatan Dana JHT Masih Terjaga

“Ini adalah salah satu bukti Negara hadir untuk memastikan seluruh pekerja Indonesia dapat memiliki perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, kematian, PHK dan hari tua. Dalam kesempatan ini saya juga mengajak seluruh pemberi kerja dan pekerja untuk memastikan dirinya terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, sehingga aman dari risiko yang dapat terjadi kapan dan di mana saja,” pungkas Anggoro 

Sementara itu ditempat terpisah, Kepala BPJamsostek Kantor Cabang Jakarta Menara Jamsostek Mohamad Irfan mengucapkan turut prihatin atas kejadian yang menimpa prantino. 

"Kami ikut prihatin atas kejadian yang menimpa prantino, manfaat yang diterima prantino merupakan salah satu bukti bahwa manfaat yang di berikan oleh BPJAMSOSTEK sangat luar biasa. Pengobatan Peserta yang mengalami risiko kecelakaan kerja akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJamsostek sampai dengan peserta sembuh, berapapun biayanya (unlimited)," ujar Irfan. 

“Kami mengajak kepada para pemberi kerja bisa lebih peduli perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJamsostek," tambahnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli

Terbaru