Peristiwa

BPK Diminta Audit Alokasi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus Papua

Rabu, 03 Juli 2024 | 20:52 WIB   Reporter: Noverius Laoli
BPK Diminta Audit Alokasi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus Papua

ILUSTRASI. Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jakarta. Senator Papua Barat, Filep Wamafma, mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit alokasi dan penggunaan dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua.


PAPUA -  JAKARTA. Senator Papua Barat, Filep Wamafma, mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit alokasi dan penggunaan dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, atau Undang-Undang Otsus Papua Periode II. 

Permohonan ini diajukan dalam Rapat Kerja Komite IV DPD dan Badan Akuntan Publik DPD bersama BPK yang membahas Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2023.

"Pada rapat tadi, kami berkesempatan menyerahkan surat permohonan kepada BPK RI untuk melakukan audit," kata Filep dalam keterangannya, Rabu (3/7).

Filep, mewakili anggota DPD dan DPR dari Papua Barat dan Papua Barat Daya, mengajukan lima permintaan audit.

Baca Juga: Otsus Papua, Pemprov Papua Barat Daya Fokus di Kemiskikan Ekstrem dan Stunting

Pertama, audit terhadap 10% dana Otsus yang berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas (migas) yang diperuntukkan bagi masyarakat adat. 

Ia menekankan bahwa kebijakan afirmasi ini belum berjalan dengan baik meskipun telah diamanatkan dalam Undang-Undang Otsus. "Kami memantau dan melihat ternyata belum ada dampak signifikan terutama implementasi distribusi DBH Migas 10% bagi masyarakat adat," sebutnya.

Kedua, audit terhadap dana Otsus untuk pendidikan dan kesehatan. Menurut Filep, meskipun Undang-Undang Otsus mengalokasikan 30% dana Otsus dan 35% DBH Migas untuk pendidikan dan kesehatan, hasilnya belum mampu meningkatkan kesejahteraan dan taraf kesehatan masyarakat Papua.

"Kita minta BPK untuk melakukan audit sehingga dana Otsus yang disalurkan bidang pendidikan kesehatan itu dapat dikelola dengan baik dan benar supaya bermanfaat bagi sumber pengembangan sumber daya manusia di Papua," lanjutnya.

Baca Juga: Ada 4 Daerah Otonom Baru, Wapres Ajak Pengusaha Lokal Ikut Bangun Papua

Ketiga, audit penggunaan dana Cost Recovery oleh BP Tangguh dan SKK Migas dalam program Corporate Social Responsibility (CSR). Filep menyoroti bahwa penggunaan dana ini di Kabupaten Teluk Bintuni dan Papua Barat Daya masih jauh dari harapan. 

"Karena Cost Recovery ini merupakan sumber APBN yang diberikan kepada perusahaan, maka mau tidak mau BPK harus melakukan audit untuk memberikan jaminan bahwa penggunaan anggaran ini tepat sasaran atau tidak," harapnya.

Keempat, audit terkait keberadaan pupuk Kaltim di Kabupaten Fakfak yang merupakan program strategis nasional. Filep mendukung program ini namun menegaskan perlunya audit untuk memastikan kelayakan operasionalnya.

"Audit itulah yang menjadi dasar bagi pemerintah dalam memunculkan anggaran mendukung program strategis nasional," bilangnya.

Kelima, audit terkait jalan Trans Papua Barat. Filep menegaskan pentingnya audit untuk memastikan penggunaan dana besar tersebut sesuai dengan harapan dan tidak merugikan negara.

Baca Juga: Dana Bagi Hasil Sawit Sampai ke Daerah Produsen

"Kami meminta BPK juga untuk melakukan audit terhadap program-program strategis otonomi daerah sehingga tidak atas nama membangun, tapi kemudian mengalami kerugian negara dan berdampak kepada pelayanan publik di Papua Barat," harapnya.

BPK menyatakan akan mendukung dan menindaklanjuti permohonan audit ini. Filep juga mendukung Kementerian Keuangan untuk memberikan anggaran memadai kepada BPK agar tugas audit dapat terlaksana sesuai amanat undang-undang.

"Persoalan audit ini sangat penting dalam rangka memberikan jaminan bahwa keuangan negara itu digunakan dengan baik dan benar," pungkasnya.

Selanjutnya: 30 Ucapan Hari Bulu Tangkis Sedunia, Peringatan Setiap 5 Juli

Menarik Dibaca: 30 Ucapan Hari Bulu Tangkis Sedunia, Peringatan Setiap 5 Juli

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli

Terbaru