BPN tolak permintaan Anies soal HGB reklamasi

Rabu, 10 Januari 2018 | 20:07 WIB   Reporter: Agus Triyono
BPN tolak permintaan Anies soal HGB reklamasi


REKLAMASI - JAKARTA. Harapan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang agar sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Pulau C, D dan G dibatalkan, bertepuk sebelah tangan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang menolak permintaan tersebut.

Sofyan Djalil, Menteri Agraria dan Tata Ruang mengatakan, untuk Pulau D, penerbitan sertifikat HGB di pulau tersebut telah sesuai ketentuan administrasi pertanahan dan ketentuan yang berlaku. Penerbitan HGB telah didasarkan pada surat Pemerintah Daerah DKI Jakarta.

Oleh karena itu, mereka menolak membatalkan HGB tersebut. "Sebab kalau dibatalkan, ini bisa menimbulkan ketidakpastian hukum karena sesuai hukum pertanahan, ini bisa meruntuhkan kepercayaan masyarakat ke BPN," katanya Rabu (10/1).

Sementara itu untuk pulau C dan G, Sofyan mengatakan, belum bisa mengambil sikap apa- apa. Pasalnya, untuk Pulau G, sampai saat ini belum ada kegiatan apa- apa; baru penerbitan sertifikat Hak Pengelolaan.

Sementara itu, untuk Pulau G, sampai saat ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang belum melakukan kegiatan administrasi pertanahan apa pun di pulau tersebut.

Pemerintah Daerah DKI Jakarta meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang membatalkan dan tidak menerbitkan hak guna bangunan di pulau reklamasi C,D, G. Permintaan tersebut tertuang dalam surat bertanggal 29 Desember 2017.

Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta dalam surat tersebut mengatakan, permintaan tersebut diajukan karena hasil kajian Pemda DKI Jakarta menemukan adanya cacat prosedur dalam pemberian hak guna bangunan (HGB) di ketiga pulau tersebut.

Cacat prosedur tercermin dari keluarnya HGB sebelum peraturan daerah tentang zonasi yang menjadi landasan reklamasi di Pantai Utara Jakarta belum selesai dibahas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto
Terbaru