JMD ingatkan Dinas Kehutanan DKI agar berhati-hati dalam pembebasan lahan RTH

Rabu, 28 November 2018 | 17:18 WIB   Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang
JMD ingatkan Dinas Kehutanan DKI agar berhati-hati dalam pembebasan lahan RTH

ILUSTRASI. Ruang Terbuka Hijau Jakarta


DKI JAKARTA - JAKARTA. Jakarta Monitoring Development (JMD) memperingatkan Dinas Kehutanan, Pemakaman dan Pertamanan DKI Jakarta untuk berhati-hati dalam membeli tanah terkait keperluaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jakarta. Direktur Eksekutif JMD Mahfud Latuconsina mengatakan, Dinas Kehutanan DKI Jakarta harus memastikan kondisi tanah tersebut layak untuk bisa dibeli.

"Harus dipastikan kondisi lahan itu adalah clean and clear. Jangan sampai karena sedang mengejar target akhir tahun, lalu terburu-buru dan bermasalah ke depannya seperti masalah sertifikat," kata Mahfud dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Rabu (28/11).

Sebabnya, Mahfud mendapat informasi warga perihal salah satu tanah yang terletak di Jalan Sunter Muara II Jakarta Utara atas nama H. Djasmat lagi diproses oleh Dinas Kehutanan DKI Jakarta diindikasikan bermasalah dan akan memiliki dampak sosial jika terburu-buru dibebaskan.

"Misalnya ada satu lahan yang memilih banyak nomor objek pajak (NOP), atau nilai jual objek pajak (NJOP)-nya masih belum ada penyesuaian. Hal seperti ini perlu diperhatikan terlebih dahulu oleh Dinas Kehutanan sebelum membeli," lanjutnya.

Menurut pantauan informasi, tanah tersebut masih berstatus kontrak secara keseluruhan ataupun sebagian dari lahannya. Menurut Mahfud, ini perlu ada kehati-hatian dari Pemprov DKI dalam melakukan pembelian.

"Tanah ini mau dibebaskan ternyata masih berstatus dikontrakkan ahli waris kepada pengontrak baik secara keseluruhan atau sebagian lahan. Ini kan berpotensi memunculkan masalah sosial. Jangan sampai pengontraknya sudah bayar tapi malah diusir paksa karena lahannya dibeli, ini harus didiskusikan dan duduk bersama dulu. Ada juga yang dulunya sudah beli sama H. Djasmat berarti sertifikat yang sekarang rawan digugat," katanya.

Terakhir, Mahfud memperingati Dinas Kehutanan DKI Jakarta untuk mengutamakan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan kebijakannya. Pihaknya mendapat informasi tanah di daerah Sunter yang mau dibebaskan oleh Pihak Dinas Kehutanan berpotensi muncul konflik sosial seperti yang dipaparkan.

"Prinsip kehati-hatian harus dilaksanakan betul oleh Dinas Kehutanan. Jangan sampai ini malah menjadi bermasalah seperti kasus sengketa lahan di era Ahok dahulu. Kami sudah lapor ke Pak Gubernur untuk lebih hati-hati dan lebih memperhatikan," tutupnya.

Seperti yang diketahui, Pemprov DKI Jakarta khususnya Dinas Kehutanan, Pemakaman dan Pertamanan DKI Jakarta sedang melakukan penambahan jumlah lahan RTH di Jakarta. Penambahan RTH ini dilakukan dengan mengambil alih lahan yang berada di zona hijau DKI Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati

Terbaru