BANSOS - Jakarta. Warga Jakarta yang ingin menjadi penerima bantuan sosial (bansos) bisa mendaftar di Dtks.jakarta.go.id. Pendaftaran calon penerima bansos di Dtks.jakarta.go.id sudah dibuka sejak 1 Februari 2022.
Lalu bagaimana cara daftar di Dtks.jakarta.go.id? Apa saja syarat penerima bansos dan pendaftaran di Dtks.jakarta.go.id?
Pemprov DKI Jakarta membuka pendaftaran untuk pengisian Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bagi warga ibu kota yang masuk kategori miskin pada 1-20 Februari. DTKS adalah salah satu acuan pemberian Bansos untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang bersumber dari APBN yang programnya berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
DTKS juga menjadi acuan Pemprov DKI dan pemerintah daerah lainnya dalam memberikan bansos seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan lain sebagainya.
Cara dan syarat mendaftar penerima bansos di Dtks.jakarta.go.id
Dikutip dari unggahan mengenai DTKS di akun Instagram resmi Pemprov DKI, pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs https://dtks.jakarta.go.id/. Bagi warga yang mengalami kendala dalam pendaftaran daring di Dtks.jakarta.go.id bisa langsung datang ke kantor kelurahan sesuai dengan domisili dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli.
Baca Juga: Inilah Program Bansos yang Akan Terus Berlanjut di 2022
Berikut cara pendaftaran DTKS secara daring di link Dtks.jakarta.go.id
- Buka situs https://dtks.jakarta.go.id
- Buat akun baru bagi yang belum memiliki akun
- Login bagi yang sudah memiliki akun
- Pilih menu pendaftaran
- Masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam sistem
- Klik kirim
Syarat pendaftaran penerima bansos di Dtks.jakarta.go.id
Adapun tak semua rumah tangga di Jakarta bisa mendaftar ke DTKS lewat situs https://dtks.jakarta.go.id. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi warga yang hendak mendaftarkan dirinya dan keluarga ke dalam DTKS di Jakarta yakni:
- Pemegang KTP DKI Jakarta
- Tidak ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN, PNS, TNI-Polri, atau anggota DPR-DPRD
- Rumah tangga tak memiliki lahan atau lahan dan bangunan dengan nilai jual objek pajak (NJOP) lebih dari Rp 1 miliar
- Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum bukan air kemasan bermerk
- Rumah tangga tak memiliki mobil
- Dinilai miskin oleh masyarakat setempat
Nantinya data yang telah didaftarkan akan diolah dan dicek oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI. Berikutnya data kembali diolah dan dibahas dalam musyawarah kelurahan.
Selanjutnya data kembali diolah dan diperiksa oleh Badan Pendapatan Daerah DKI. Kemudian data akan ditetapkan menjadi sasaran tetap dan diinput ke dalam sistem. Barulah setelah itu nama-nama di dalam DTKS akan disahkan dan ditetapkan oleh Kementerian Sosial sebagai penerima bantuan.
Itulah cara daftar menjadi penerima bansos bagi warga Jakarta melalui link Dtks.jakarta.go.id. Pendaftaran di Dtks.jakarta.go.id terbuka hingga 20 Februari 2022.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dibuka sejak 1 Februari, Begini Cara Daftar DTKS Jakarta",
Penulis : Rakhmat Nur Hakim
Editor : Rakhmat Nur Hakim
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News