Cara Cek Keberangkatan Haji Online, Berapa Biaya Haji 2024?

Minggu, 19 November 2023 | 06:00 WIB   Reporter: Adi Wikanto, Vendy Yhulia Susanto
Cara Cek Keberangkatan Haji Online, Berapa Biaya Haji 2024?

ILUSTRASI. Cara Cek Keberangkatan Haji Online, Berapa Biaya Haji 2024?


Biaya Haji 2024 - JAKARTA. Indonesia mendapat kuota haji 2024 sebanyak 241.000 jemaah. Apakah Anda akan berangkat haji tahun ini?

Simak cara cek keberangkatan haji secara online. Cermati juga biaya haji tahun 2024.

Pemerintah dan DPR mulai membahas biaya haji atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024. Biaya haji atau BPIH terdiri dari komponen biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dan nilai manfaat dari dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji, pemerintah telah menyusun formulasi pembebanan BPIH tahun 1445H/2024 yang telah melalui proses kajian.

Kebijakan formulasi komponen biaya haji BPIH tersebut diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dan keberlangsungan dana manfaat BPIH di masa yang akan datang.  

Pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun tahun berikutnya. “Untuk tahun 1445H/2024, pemerintah mengusulkan rata – rata BPIH per jemaah sebesar Rp 105.095.032,34 yang digunakan untuk pembiayaan beberapa komponen,” ujar Yaqut dalam pembicaraan pendahuluan BPIH tahun 2024 dengan Komisi VIII DPR, Senin (13/11).

Yaqut menjelaskan, jumlah biaya haji 2024 itu terdiri dari beberapa komponen. Di antaranya biaya penerbangan, biaya akomodasi, pelayanan konsumsi, pelayanan transportasi, pelayanan di Arafah, Musdhalifah dan Mina.

Baca Juga: Ini Kata Komnas Haji soal Biaya Haji Tahun Depan yang Naik Jadi Rp 105 Juta

Kemudian, perlindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi, perlindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup, pembinaan jemaah haji di tanah air dan di Arab Saudi. Serta pelayanan umum di dalam negeri dan di Arab Saudi dan pengelolaan BPIH.

Yaqut mengatakan, living cost tahun 1445H/2024 sama dengan tahun 1444H/2023. Yakni sebesar SAR 750 yang akan dibayarkan dalam bentuk riyal Arab Saudi (SAR) dengan pertimbangan melindungi jemaah haji dari fluktuasi kurs yang besar yang diberlakukan oleh perusahaan penukaran uang.

“Pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik, dengan biaya yang wajar,” ucap Yaqut.

Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi mengatakan, pendalaman pembahasan biaya haji atau BPIH tahun 2024 akan dilakukan dalam panitia kerja (Panja). Diharapkan pendalaman oleh Panja biaya haji 2024 akan dilakukan dalam waktu kurang lebih satu minggu. 

“Mudah – mudahan pada tanggal 22 (November) sesuai dengan schedule, BPIH sudah bisa kita memberikan persetujuan,” ucap Ashabul. 

Cara cek perkiraan keberangkatan haji 2024

Cara cek perkiraan jadwal keberangkatan haji dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Pusaka. Pusaka adalah aplikasi super buatan Kemenag.

Berikut cara cek perkiraan jadwal keberangkatan haji secara online: 

  1. Buka aplikasi Pusaka 
  2. Pilih menu Islam 
  3. Lihat menu Layanan haji dan Umrah 
  4. Pilih menu Estimasi keberangkatan 
  5. Masukkan nomor porsi pada kolom yang tersedia 
  6. Pilih menu Cari Nomor Porsi 
  7. Pada tahap terakhir pengecekan, akan muncul data estimasi keberangkatan: 
  • Nomor porsi 
  • Nama 
  • Kabupaten/Kota 
  • Provinsi
  • Posisi porsi pada kuota Provinsi/Kab/Kota/Khusus 
  • Kuota Provinsi/Kab/Kota/Khusus 
  • Perkiraan Berangkat Tahun Masehi 
  • Perkiraan Berangkat Tahun Hijiriyah

Selain menggunakan aplikasi Pusaka, Anda juga bisa cek perkiraan jadwal keberangkatan haji secara online melalui situs haji.kemenag.go.id. 

Itulah informasi usulan biaya haji 2024 dan cara cek perkiraan jadwal keberangkatan haji secara online. Semoga Anda termasuk calon jemaah haji Indonesia tahun 2024.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru