MUDIK LEBARAN - Pemprov DKI telah menerbitkan aturan tentang pemberian Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) wilayah Jakarta selama masa larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H, mulai Kamis (6/5) hingga Senin (17/5).
Pemberlakukan SKIM dalam rangka menjalankan amanah BNPB (SE Ketua Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021) dan Menteri Perhubungan (Permenhub PM 13 Tahun 2021).
SIKM berlaku bagi setiap warga Jakarta yang akan keluar masuk Jabodetabek untuk kepentingan non-mudik.
Di antaranya kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil didampingi 1 orang keluarga, dan kepentingan persalinan didampingi maksimal 2 orang
Lantas, apa syarat dan cara mendapatkan SIKM?
Baca Juga: Mudik Jabodetabek dilarang, banyak warga yang bingung
Syarat mendapatkan SIKM
Dikutip dari akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta, berikut syarat mendapatkan SIKM:
1. Kunjungan keluarga sakit
- KTP pemohon
- Surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi dari fasilitas kesehatan (faskes) setempat
- Surat pernyataan bermaterai Rp 10 ribu dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi
2. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
- KTP pemohon
- Surat keterangan kematian dari Puskesmas/RS/Kelurahan/Desa setempat
- Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal
3. Ibu hamil/ bersalin
- KTP pemohon
- Surat keterangan hamil dari faskes
4. Pendamping ibu hamil atau bersalin
- KTP pemohon
- Surat keterangan hamil/persalinan dari faskes
- Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan suami, keluarga atau kekerabatan dengan ibu hamil atau bersalin
Baca Juga: Gibran melarang pemudik masuk Solo, tapi izinkan wisatawan dari Jakarta
Cara mendapatkan SIKM
Berikut cara mendapatkan SIKM:
- Unggah berkas yang dibutuhkan di laman https://jakevo.jakarta.go.id
- Verifikasi berkas UP PMPTSP Kelurahan
- Tanda tangan elektronik SIKM oleh Lurah
- Pemohon mengunduh SIKM di https://jakevo.jakarta.go.id
Penerbitan SIKM maksimal 2 hari sejak persyaratan dinyatakan lengkap. Pemegang SIKM harus membawa hasil PCR/Swab Antigen/GeNose Negatif dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Selanjutnya: Tempat wisata tak tutup selama libur lebaran, kecuali di zona merah dan oranye
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News