Catat, Ini Daftar Pelanggaran yang Kena Tilang Elektronik di Jalan Tol

Jumat, 25 April 2025 | 08:41 WIB   Penulis: Prihastomo Wahyu Widodo
Catat, Ini Daftar Pelanggaran yang Kena Tilang Elektronik di Jalan Tol

ILUSTRASI. Kendaraan melintasi ruas jalan tol Ngawi-Kertosono di kilometer 579, Ngawi, Jawa Timur, Kamis (3/4/2025).


LALU LINTAS - Berkendara lewat jalan tol jelas akan selalu jadi pilihan utama karena dijamin bebas hambatan. Tapi perlu diingat, berkendara di jalan tol tidak bebas dari tilang.

Meski tidak ada petugas kepolisian yang berjaga, pelanggaran lalu lintas di jalan tol tetap terpantau oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) alias tilang elektronik.

Melansir laman resmi Indonesia Baik milik Kementerian Komdigi, aturan tilang elektronik di jalan tol berlaku sejak 1 April 2022 lalu.'

Ada dua jenis pelanggaran yang kena tilang elektronik di jalan tol, yaitu:

Baca Juga: Cara Cek ETLE PMJ atau E-Tilang di etle-pmj.id Lewat HP

1. Pelanggaran Overspeed

Pelanggaran overspeed atau melebihi batas kecepatan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Peraturan mengenai batas kecepatan juga tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4.

Dijelaskan bahwa kecepatan kendaraan bermotor yang melaju di jalan tol berkisar antara 60 hingga 100 km/jam.

Sejumlah speed camera di beberapa titik di jalan tol untuk mendeteksi kecepatan kendaraan.

Baca Juga: Ketahui Jenis Pelanggaran yang Dicatat Kamera ETLE dan Besaran Dendanya

2. Pelanggaran Overload

Jenis pelanggaran yang kena tilang elektronik di jalan tol adalah kondisi overload atau kelebihan muatan.

Aturan mengenai sanksi overload ini sebagaimana tertulis dalam pasal 307 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Untuk mendeteksi batas maksimal muatan kendaraan, telah terpasang sensor With In Motion (WIM) yang mampu memberikan informasi data tentang muatan kendaraan. 

Tonton: Apple dan Meta Didenda Ratusan Juta Euro oleh Uni Eropa, Bakal Picu Kemarahan Trump?

Selanjutnya: Profit 39,12% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Naik (25 April 2025)

Menarik Dibaca: Rute Baru Transjabodetabek S61 Resmi Beroperasi, Hubungkan Alam Sutera–Blok M

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Prihastomo Wahyu Widodo
Terbaru