DKI JAKARTA - JAKARTA. Usaha Mikro Kecil dan Menengah ( UMKM) merupakan sektor yang paling rentan terdampak pandemi Covid-19. Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menyebabkan banyak usaha mikro kecil berhenti beroperasi.
Dilansir dari Tribunnews, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah meluncurkan berbagai program agar UMKM Ibu Kota mampu bertahan dari hantaman pandemi Covid-19. Ini menjadi hal yang esensial karena 93,46 persen pelaku usaha di Jakarta adalah UMKM.
Bagi pelaku UMKM yang ingin lebih mengenal program-program tersebut, berikut ulasannya:
Jakpreneur
Jakpreneur adalah program pendampingan wirausaha yang dilakukan oleh Pemprov DKI dengan tujuan pengembangan UMKM di Jakarta. Pemprov DKI berkolaborasi dengan perusahaan start-up seperti Gojek, Shopee, Bukalapak untuk memberikan pelatihan kepada peserta Jakpreneur.
Selain mendapatkan pelatihan dan kemudahan perizinan, para UMKM binaan Pemda DKI dalam Jakpreneur juga mendapatkan bantuan permodalan serta pemasaran. Untuk bisa terlibat dalam program ini, pelaku UMKM bisa mendaftar dengan cara mengakses laman https://Jakpreneur.jakarta.go.ig/daftar.
Baca Juga: KKP bantu UMKM pengolahan dan pemasaran ikan terdampak Covid-19 di Jateng
Kolaborasi Sosial Berskala Besar UMKM
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan program Kolaborasi Sosial Berskala Besar (KSBB) bidang UMKM. Program ini menjembatani antara donatur dengan pelaku UMKM terdampak Covid-19. Posisi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai penyedia platform bagi donatur dan penerima bantuan.
Dengan demikian, peran utama Pemprov DKI Jakarta adalah mempersiapkan data warga yang layak menerima bantuan dan mempertemukannya dengan donatur yang ingin berkontribusi melalui platform KSBB. UMKM yang telah memiliki izin usaha, secara otomatis terdaftar untuk terlibat dalam program KSBB bidang UMKM.
Sehingga ada baiknya bagi pelaku UMKM di DKI Jakarta yang belum mendaftarkan usahanya, untuk segera mengurus perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Relaksasi Perizinan Izin Usaha Mikro dan Kecil
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta diamanatkan untuk memberikan relaksasi izin usaha mikro dan kecil selama periode pemulihan ekonomi berupa layanan mendatangi langsung lokasi usaha atau “jemput bola” dan simplifikasi prosedur pelayanan perizinan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).
DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, antara lain dengan memberikan percepatan layanan perizinan dan nonperizinan serta memberikan relaksasi IUMK kepada Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) dengan memanfaatkan inovasi layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB).
Dalam proses pengajuan IUMK, pemohon hanya diminta untuk menunjukkan dokumen identitas seperti KTP. Kemudian, petugas AJIB akan mengambil foto pemohon dan foto tempat usaha. Setelah itu petugas akan menginput data permohonan di sistem perizinan IUMK Pemprov DKI Jakarta.
Selanjutnya, Kepala Unit Pelaksana PMPTSP Kelurahan akan melakukan pengecekan administrasi dan penelitian teknis perizinan IUMK untuk kemudian menolak atau menyetujui permohonan IUMK tersebut.
Inovasi layanan AJIB yang akan mendatangi lokasi- lokasi UMK sesuai data PUMK atau peserta Jakpreneur. (Ivany Atina Arbi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Untuk Pelaku UMKM, Ini Stimulus Pemprov DKI Jakarta yang Perlu Kalian Tahu"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News