Dengan demikian, peran utama Pemprov DKI Jakarta adalah mempersiapkan data warga yang layak menerima bantuan dan mempertemukannya dengan donatur yang ingin berkontribusi melalui platform KSBB. UMKM yang telah memiliki izin usaha, secara otomatis terdaftar untuk terlibat dalam program KSBB bidang UMKM.
Sehingga ada baiknya bagi pelaku UMKM di DKI Jakarta yang belum mendaftarkan usahanya, untuk segera mengurus perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Relaksasi Perizinan Izin Usaha Mikro dan Kecil
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta diamanatkan untuk memberikan relaksasi izin usaha mikro dan kecil selama periode pemulihan ekonomi berupa layanan mendatangi langsung lokasi usaha atau “jemput bola” dan simplifikasi prosedur pelayanan perizinan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).
DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, antara lain dengan memberikan percepatan layanan perizinan dan nonperizinan serta memberikan relaksasi IUMK kepada Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) dengan memanfaatkan inovasi layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB).
Dalam proses pengajuan IUMK, pemohon hanya diminta untuk menunjukkan dokumen identitas seperti KTP. Kemudian, petugas AJIB akan mengambil foto pemohon dan foto tempat usaha. Setelah itu petugas akan menginput data permohonan di sistem perizinan IUMK Pemprov DKI Jakarta.
Selanjutnya, Kepala Unit Pelaksana PMPTSP Kelurahan akan melakukan pengecekan administrasi dan penelitian teknis perizinan IUMK untuk kemudian menolak atau menyetujui permohonan IUMK tersebut.
Inovasi layanan AJIB yang akan mendatangi lokasi- lokasi UMK sesuai data PUMK atau peserta Jakpreneur. (Ivany Atina Arbi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Untuk Pelaku UMKM, Ini Stimulus Pemprov DKI Jakarta yang Perlu Kalian Tahu"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News