Catat, ini syarat naik Transjakarta dan KRL selama PPKM 4

Sabtu, 14 Agustus 2021 | 07:45 WIB Sumber: Kompas.com
Catat, ini syarat naik Transjakarta dan KRL selama PPKM 4


TRANSPORTASI - JAKARTA. Pemerintah resmi memperpanjang PPKM Level 4 di Jabodetabek yang berlaku hingga tanggal 16 Agustus 2021. Selama PPKM PT Transjakarta dan PT KAI Commuter masih memberlakukan beberapa syarat bagi penumpang yang ingin berkendara menggunakan dua moda transportasi umum tersebut. 

Mengutip dari akun Instagram PT Transjakarta, penumpang kini diwajibkan memperlihatkan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebelum naik Transjakarta. 

"Dan sesuai SK Kadishub No. 321 Tahun 2021, seluruh pelanggan Transjakarta wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 untuk dapat mengakses seluruh layanan Transjakarta," tulis akun Instagram @pt_transjakarta seperti dikutip Kompas.com, Sabtu (14/8). 

Lalu untuk Layanan Transjakarta per 12 Agustus 2021 beroperasi pada 05:00 - 20:30 WIB. Layanan khusus bagi tenaga rumah sakit dan puskesmas beroperasi pukul 20:31 - 21:30 WIB. 

Baca Juga: Corona di Jakarta Jumat 13 Agustus 2021: Tambah 1.210 kasus, sembuh 1.570 orang

Sementara itu, warga yang ingin menggunakan KRL Commuter Line wajib membawa beberapa persyaratan. 

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, dokumen perjalanan masih menjadi syarat untuk pengguna di sektor esensial dan kritikal agar dapat naik KRL. “Petugas di lapangan senantiasa akan memeriksa secara ketat kelengkapan dokumen yang disyaratkan tersebut,” ujarnya dalam keterangan resminya. 

Karena itu, pihaknya mengajak masyarakat yang tidak termasuk dalam kategori pekerja sektor esensial dan kritikal untuk tetap sebisa mungkin berkativitas dari rumah. 

Sebagaimana yang diatur pemerintah, pengguna KRL wajib menunjukkan dokumen perjalanan sebagai berikut ini. Pertama, STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau Surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja. 

Baca Juga: Tiga terduga teroris di Lebak Banten ditangkap Densus 88

Kedua, untuk pengguna dengan kebutuhan mendesak (keperluan medis/pengobatan, persalinan, duka cita, vaksinasi) juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai. (Elsa Catriana)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak Syarat Naik Transjakarta dan KRL Selama PPKM 4"

Selanjutnya: 5 Langkah cek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta di eForm BRI tahap 3

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi

Terbaru