Catat! Ini syarat wisata ke Bogor selama mudik Lebaran 2021 untuk warga Jabodetabek

Selasa, 27 April 2021 | 07:09 WIB Sumber: Kompas.com
Catat! Ini syarat wisata ke Bogor selama mudik Lebaran 2021 untuk warga Jabodetabek

ILUSTRASI. Selama periode libur lebaran 6-17 Mei 2021, Kabupaten Bogor masuk dalam wilayah aglomerasi Jabodetabek yang dikecualikan dalam larangan pergerakan manusia. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/aww.


Syarat wisata ke Bogor selama mudik lebaran 2021 

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan bahwa syarat bagi warga Jabodetabek yang ingin melakukan perjalanan ke Kabupaten Bogor adalah bukti swab antigen dan sertifikasi vaksin Covid-19.

“Betul, (syarat masuknya ada bukti swab antigen dan sertifikasi vaksin) karenakan di sini aglomerasi atau mudik lokal diperkenankan,” kata dia, Rabu. 

Selain itu, petugas gabungan Satgas Penanganan Covid-19 juga akan melakukan tes swab antigen secara acak kepada pengendara mobil atau motor di posko pemeriksaan. 

Jika hasilnya positif, petugas TNI/Polri dan Satpol PP akan meminta mereka untuk kembali ke rumah masing-masing dan isolasi mandiri. 

“Kita pakai swab tes secara mobile. Nah, yang hasilnya positif, maka akan langsung kita isolasi. Putar balik,” tutur dia. 

Baca Juga: Sebelum mudik dilarang, begini cara bepergian dengan bus dan mobil pribadi

Apakah butuh SIKM? 

Pada 2020, warga yang melakukan perjalanan menuju dan dari DKI Jakarta wajib memiliki surat izin keluar masuk (SIKM). Lantas, apakah SIKM diberlakukan untuk periode mudik lebaran tahun ini? 

Dalam pemberitaan Kompas.com, Rabu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, perjalanan dalam Jabodetabek dapat dilakukan tanpa menggunakan SIKM. 

“Dalam kawasan aglomerasi tidak diperlukan SIKM,” ujar Syafrin, Rabu. Dengan begitu, warga Jabodetabek yang ingin mudik atau wisata lokal antar wilayah dapat dengan leluasa bepergian tanpa perlu melampirkan SIKM.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Wisata ke Bogor Selama Mudik Lebaran 2021 untuk Warga Jabodetabek"
Penulis : Nabilla Ramadhian
Editor : Anggara Wikan Prasetya

 

Selanjutnya: Menhub minta UMKM diberi kesempatan manfaatkan kapal tol laut

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru