Catat! Ini syarat wisata ke Bogor selama mudik Lebaran 2021 untuk warga Jabodetabek

Selasa, 27 April 2021 | 07:09 WIB Sumber: Kompas.com
Catat! Ini syarat wisata ke Bogor selama mudik Lebaran 2021 untuk warga Jabodetabek

ILUSTRASI. Selama periode libur lebaran 6-17 Mei 2021, Kabupaten Bogor masuk dalam wilayah aglomerasi Jabodetabek yang dikecualikan dalam larangan pergerakan manusia. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/aww.


MUDIK LEBARAN - JAKARTA. Selama periode libur lebaran 6-17 Mei 2021, Kabupaten Bogor masuk dalam wilayah aglomerasi Jabodetabek yang dikecualikan dalam larangan pergerakan manusia. 

Melansir Kompas.com, Selasa (20/4/2021), warga yang berdomisili di wilayah aglomerasi dapat mudik lokal atau melakukan perjalanan antarkota/kabupaten yang saling terhubung. 

“Untuk kawasan perkotaan, ada beberapa daerah yang boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan transportasi,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam keterangannya, Senin (19/4/2021). 

Saat ini, Indonesia telah menetapkan delapan wilayah aglomerasi yakni sebagai berikut: 

Baca Juga: Data Kemenhub: 7% Masyarakat tetap ingin mudik meski ada larangan

1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro) 

2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) 

3. Bandung Raya 

4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi 

5. Jogja Raya 

6. Solo Raya 

Baca Juga: Mudik dilarang, DEEP: Momen Lebaran jangan memicu lonjakan kasus corona

7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila) 

8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros 

Jika kamu berdomisili di Kota Bekasi dan sekitarnya, kamu bisa melakukan wisata lokal dalam kawasan Jabodetabek. Misalnya dengan berkunjung ke Kabupaten Bogor. 

Kendati demikian, Kepolisian Resor Bogor dalam pemberitaan Kompas.com, Rabu (21/4/2021), mengatakan bahwa warga Jabodetabek harus mematuhi syarat masuk ke Kabupaten Bogor. 

Syarat wisata ke Bogor selama mudik lebaran 2021 

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan bahwa syarat bagi warga Jabodetabek yang ingin melakukan perjalanan ke Kabupaten Bogor adalah bukti swab antigen dan sertifikasi vaksin Covid-19.

“Betul, (syarat masuknya ada bukti swab antigen dan sertifikasi vaksin) karenakan di sini aglomerasi atau mudik lokal diperkenankan,” kata dia, Rabu. 

Selain itu, petugas gabungan Satgas Penanganan Covid-19 juga akan melakukan tes swab antigen secara acak kepada pengendara mobil atau motor di posko pemeriksaan. 

Jika hasilnya positif, petugas TNI/Polri dan Satpol PP akan meminta mereka untuk kembali ke rumah masing-masing dan isolasi mandiri. 

“Kita pakai swab tes secara mobile. Nah, yang hasilnya positif, maka akan langsung kita isolasi. Putar balik,” tutur dia. 

Baca Juga: Sebelum mudik dilarang, begini cara bepergian dengan bus dan mobil pribadi

Apakah butuh SIKM? 

Pada 2020, warga yang melakukan perjalanan menuju dan dari DKI Jakarta wajib memiliki surat izin keluar masuk (SIKM). Lantas, apakah SIKM diberlakukan untuk periode mudik lebaran tahun ini? 

Dalam pemberitaan Kompas.com, Rabu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, perjalanan dalam Jabodetabek dapat dilakukan tanpa menggunakan SIKM. 

“Dalam kawasan aglomerasi tidak diperlukan SIKM,” ujar Syafrin, Rabu. Dengan begitu, warga Jabodetabek yang ingin mudik atau wisata lokal antar wilayah dapat dengan leluasa bepergian tanpa perlu melampirkan SIKM.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Wisata ke Bogor Selama Mudik Lebaran 2021 untuk Warga Jabodetabek"
Penulis : Nabilla Ramadhian
Editor : Anggara Wikan Prasetya

 

Selanjutnya: Menhub minta UMKM diberi kesempatan manfaatkan kapal tol laut

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru