MUDIK LEBARAN - JAKARTA. Selama periode libur lebaran 6-17 Mei 2021, Kabupaten Bogor masuk dalam wilayah aglomerasi Jabodetabek yang dikecualikan dalam larangan pergerakan manusia.
Melansir Kompas.com, Selasa (20/4/2021), warga yang berdomisili di wilayah aglomerasi dapat mudik lokal atau melakukan perjalanan antarkota/kabupaten yang saling terhubung.
“Untuk kawasan perkotaan, ada beberapa daerah yang boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan transportasi,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam keterangannya, Senin (19/4/2021).
Saat ini, Indonesia telah menetapkan delapan wilayah aglomerasi yakni sebagai berikut:
Baca Juga: Data Kemenhub: 7% Masyarakat tetap ingin mudik meski ada larangan
1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro)
2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
3. Bandung Raya
4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
5. Jogja Raya
6. Solo Raya
Baca Juga: Mudik dilarang, DEEP: Momen Lebaran jangan memicu lonjakan kasus corona
7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros
Jika kamu berdomisili di Kota Bekasi dan sekitarnya, kamu bisa melakukan wisata lokal dalam kawasan Jabodetabek. Misalnya dengan berkunjung ke Kabupaten Bogor.
Kendati demikian, Kepolisian Resor Bogor dalam pemberitaan Kompas.com, Rabu (21/4/2021), mengatakan bahwa warga Jabodetabek harus mematuhi syarat masuk ke Kabupaten Bogor.