Nadia mengimbau penumpang untuk memakai masker kain, sesuai Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Penggunaan Masker Untuk Mencegah Penularan Covid-19.
"Jenis masker yang disarankan adalah masker kain dua lapis, dicuci setiap hari agar terjaga kebersihannya," tutur Nadia.
Anies sebelumnya menyerukan masyarakat untuk memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah. Hal itu untuk mencegah penularan virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19 di Jakarta.
Baca Juga: Ini daftar instansi, kantor, industri yang dikecualikan dari pembatasan skala besar
Seruan Anies ini tertuang dalam Seruan Gubernur Nomor 9 Tahun 2020. Anies meminta masyarakat selalu menggunakan masker saat berkegiatan di luar rumah.
Jenis masker yang digunakan masyarakat adalah masker kain karena persediaan masker medis saat ini hanya untuk tenaga medis.
"Tidak membeli dan atau menggunakan masker medis serta menyadari bahwa masker medis diprioritaskan untuk tenaga kesehatan," tulis Anies. Ia mengingatkan agar masker kain yang sudah digunakan selalu dicuci supaya tetap bersih. (Nursita Sari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai 12 April, Penumpang Transjakarta, MRT, LRT Wajib Pakai Masker".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News