Catat, mulai 12 April, penumpang Transjakarta, MRT dan LRT wajib pakai masker

Minggu, 05 April 2020 | 10:56 WIB Sumber: Kompas.com
Catat, mulai 12 April, penumpang Transjakarta, MRT dan LRT wajib pakai masker

ILUSTRASI. Ilustrasi penumpang Transjakarta wajib gunakan masker


KEBIJAKAN DKI - JAKARTA. Penumpang bus transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta wajib memakai masker mulai Minggu (12/4). Hal itu ditetapkan dalam memo yang dikirimkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada direktur utama Transjakarta, dirut MRT Jakarta, dan dirut LRT Jakarta, Sabtu (4/4) kemarin. 

Memo itu dibenarkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. Dalam memo tersebut, Anies meminta Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta untuk melakukan sosialisasi secara masif di semua halte, stasiun, dalam bus, dan kereta selama sepekan. 

"Sosialisasi dilakukan mulai Senin (6/4) dan penegakan mulai dilaksanakan Minggu, 12 April 2020," demikian isi memo tersebut. Jadi mulai Minggu (12/4), penumpang yang tidak memakai masker dilarang naik Transjakarta, MRT, dan LRT.

Baca Juga: Dampak virus corona, 139.288 pekerja di DKI Jakarta kena PHK dan dirumahkan  

"Harap buat kebijakan untuk mewajibkan semua penumpang menggunakan masker. Bila tanpa masker, maka tidak diizinkan untuk naik kendaraan umum," tulis Anies dalam memo itu. 

Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transjakarta Nadia Diposanjoyo mengatakan, penumpang yang tidak memakai masker dilarang masuk ke dalam halte dan naik bus Transjakarta. 

"Bagi pelanggan yang tidak menggunakan masker, tidak diperbolehkan memasuki halte maupun menggunakan bus," kata Nadia dalam siaran pers, Minggu (5/4). 

Nadia mengimbau penumpang untuk memakai masker kain, sesuai Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Penggunaan Masker Untuk Mencegah Penularan Covid-19. 

"Jenis masker yang disarankan adalah masker kain dua lapis, dicuci setiap hari agar terjaga kebersihannya," tutur Nadia. 

Anies sebelumnya menyerukan masyarakat untuk memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah. Hal itu untuk mencegah penularan virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19 di Jakarta. 

Baca Juga: Ini daftar instansi, kantor, industri yang dikecualikan dari pembatasan skala besar

Seruan Anies ini tertuang dalam Seruan Gubernur Nomor 9 Tahun 2020. Anies meminta masyarakat selalu menggunakan masker saat berkegiatan di luar rumah. 

Jenis masker yang digunakan masyarakat adalah masker kain karena persediaan masker medis saat ini hanya untuk tenaga medis. 

"Tidak membeli dan atau menggunakan masker medis serta menyadari bahwa masker medis diprioritaskan untuk tenaga kesehatan," tulis Anies. Ia mengingatkan agar masker kain yang sudah digunakan selalu dicuci supaya tetap bersih. (Nursita Sari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai 12 April, Penumpang Transjakarta, MRT, LRT Wajib Pakai Masker".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Anna Suci Perwitasari

Terbaru