PPKM - JAKARTA. Polisi menyatakan, ojek online (ojol) dan kendaraan angkutan barang logistik, termasuk layanan pengiriman yang menggunakan sepeda motor, diizinkan untuk melintas di wilayah penyekatan di DKI Jakarta.
Penyekatan jalan merupakan salah satu kebijakan yang dilaksanakan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Logistik dan ojol boleh (melewati penyekatan jalan saat PPKM Darurat)” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, seperti dikutip Tribunnews, Selasa (6/7).
Sebelumnya, banyak pengemudi ojol yang mengeluh lantaran terhambat saat bekerja di masa PPKM Darurat.
Sambodo menyatakan, kebijakan khusus lain yang telah diambil adalah untuk mobil ambulans, mobil jenazah dan mobil pengantar oksigen diperbolehkan melintas di jalur Transjakarta.
Baca Juga: Ridwan Kamil: Perusahaan yang tidak WFH 100% di Jabar saat PPKM Darurat akan ditindak
"Dari semula hanya khusus untuk bus Transjakarta kini juga sudah diperluas penggunaannya untuk ambulans, mobil jenazah, dan mobil transporter oksigen," kata Sambodo.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sedang melakukan penyekatan di 63 titik ruas jalan, termasuk akses masuk ke Jakarta, menyusul adanya aturan (PPKM) Darurat yang diberlakukan mulai tanggal 3-20 Juli 2021. Dari 63 titik ruas jalan, 28 di antaranya ada di batas kota dan jalan tol.
"Ada 63 titik yang akan kami jaga. Terdiri dari 28 titik di batas kota dan jalan tol. Untuk 21 titik di pembatasan mobilitas dianggap rawan pelanggaran yang selama ini sudah berlakukan, dan 14 titik pengendalian mobilitas," pungkas Sambodo, akhir pekan lalu. (Sonya Teresa Debora)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ojol dan Angkutan Logistik Boleh Lewati Penyekatan Saat PPKM Darurat".
Selanjutnya: Aktivitas di rumah saat PPKM Darurat bikin waktu lebih panjang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News