Apakah Ada Mobil yang Dilarang Isi Pertalite? Ini Penjelasan Pertamina Patra Niaga

Kamis, 11 Juni 2026 | 10:06 WIB
Apakah Ada Mobil yang Dilarang Isi Pertalite? Ini Penjelasan Pertamina Patra Niaga

ILUSTRASI. BBM Non subsidi (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Sumber: Pertamina  | Editor: Bimo Kresnomurti

KONTAN.CO.ID - Ketahui penjelasan ada atau tidaknya mobil yang dilarang mengisi BBM Pertalite. Sebelum kenaikan harga BBM nonsubsidi pada Juni 2026, masyarakat dihebohkan dengan beredarnya informasi yang menyebut mobil bermesin di atas 1.400 cc tidak lagi diperbolehkan membeli Pertalite mulai 1 Juni 2026.

Narasi tersebut menyebar luas melalui poster media sosial dan aplikasi percakapan. Bahkan, sejumlah unggahan turut mencantumkan daftar merek dan tipe kendaraan yang diklaim tidak lagi dapat mengisi Pertalite di SPBU.

Namun, informasi tersebut telah dipastikan tidak benar atau hoaks melalui klarifikasi Pertamina Patra Niaga di media sosial.

Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Perkuat Pasokan Energi Jelang Nataru 2025/2026

Pertamina Ungkap Tak Ada Pembatasan

Isu yang beredar menyebut tidak ada pelarangan mobil tertentu termasuk di atas 1.400 cc seperti Toyota Avanza, Mitsubishi Xpander, Honda HR-V hingga Toyota Innova Zenix akan terdampak pembatasan pembelian Pertalite.

Melalui akun resmi Instagram, Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa perusahaan akan mengikuti setiap kebijakan resmi pemerintah. Hingga saat ini tidak ada arahan regulator yang melarang kendaraan roda empat di atas 1.400 cc menggunakan Pertalite.

Hal senada juga disampaikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Juru bicara ESDM menegaskan bahwa informasi mengenai pelarangan mobil di atas 1.400 cc menggunakan Pertalite mulai 1 Juni 2026 adalah tidak benar.

Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Perluas Partisipasi Perempuan, Dorong Inklusivitas SDM Maritim

Komdigi Ungkap Informasi Larangan Mobil 1.400 CC Mengisi Pertalite Adalah Hoaks

Melalui kanal penanganan hoaks Komdigi, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa klaim mobil bermesin di atas 1.400 cc dilarang membeli Pertalite per 1 Juni 2026 merupakan informasi palsu.

Berdasarkan klarifikasi yang dihimpun Komdigi, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun menyatakan tidak ada rencana maupun arahan dari pemerintah dan regulator terkait pelarangan kendaraan dengan kapasitas mesin tertentu untuk membeli Pertalite.

Sampai saat ini juga belum terdapat aturan resmi yang mengatur larangan tersebut.

Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Gelar Uji Emisi Gratis, Sasar 7.000 Kendaraan di Jabodetabek

Belum Ada Aturan Baru Terkait Pembatasan Pertalite

Meskipun pemerintah beberapa kali membahas penyaluran BBM subsidi yang lebih tepat sasaran, hingga saat ini belum ada kebijakan resmi yang melarang kendaraan bermesin di atas 1.400 cc membeli Pertalite.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa verifikasi dari pemerintah, Pertamina, atau regulator terkait.

Kabar bahwa mobil di atas 1.400 cc dilarang membeli Pertalite mulai 1 Juni 2026 adalah hoaks. Hingga saat ini tidak ada aturan resmi dari pemerintah maupun Pertamina yang memberlakukan larangan tersebut.

Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Perkuat Pasokan Energi Jelang Nataru 2025/2026

Mengapa Isu Ini Ramai Dibicarakan?

Munculnya hoaks tersebut bertepatan dengan kenaikan harga sejumlah BBM nonsubsidi pada Juni 2026.

Per 10 Juni 2026, harga BBM nonsubsidi mengalami penyesuaian sebagai berikut:

Jenis BBM Harga per Liter
Pertalite (RON 90) Rp 10.000
Pertamax (RON 92) Rp 16.250
BP 92 Rp 16.670
Revvo 92 Rp 16.670
Pertamax Green 95 Rp 17.000
BP Ultimate Rp 17.240
Revvo 95 Rp 17.240
Pertamax Turbo (RON 98) Rp 20.750

Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Perluas Partisipasi Perempuan, Dorong Inklusivitas SDM Maritim

Dengan selisih harga yang cukup besar antara Pertalite dan BBM RON 92 ke atas, isu pembatasan pembelian Pertalite menjadi perhatian masyarakat karena berpotensi meningkatkan biaya operasional kendaraan.

Sebagai contoh, untuk mobil dengan tangki 43 liter:

  • Isi penuh Pertalite: Rp 430.000
  • Isi penuh Pertamax: Rp 698.750

Selisih biaya mencapai Rp 268.750 dalam sekali pengisian penuh.

Meski harga BBM nonsubsidi seperti Pertamax, BP 92, dan Revvo 92 mengalami kenaikan pada Juni 2026, pemilik kendaraan bermesin di atas 1.400 cc masih dapat membeli Pertalite sesuai ketentuan yang berlaku saat ini.

Namun, penggunaan BBM tetap sebaiknya disesuaikan dengan rekomendasi pabrikan kendaraan agar performa dan usia mesin tetap optimal.

Tonton: OJK Buka Suara! Jangan Asal Ikut Seruan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru