Catat, operasi pemeriksaan SIKM Jakarta akan berlangsung hingga 7 Juni

Kamis, 28 Mei 2020 | 06:49 WIB Sumber: Kompas.com
Catat, operasi pemeriksaan SIKM Jakarta akan berlangsung hingga 7 Juni

ILUSTRASI. Petugas Satpol PP DKI Jakarta memindai dokumen kesehatan dan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta daring penumpang pesawat setibanya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (27/5/2020). PT. Angkasa Pura II selaku pengelola bandara


Bagaimana cara mengurus SIKM?

Pengurusan SIKM dapat diakses secara daring melalui laman corona.jakarta.go.id pada menu Izin Keluar-Masuk Jakarta. Di laman itu, warga akan diminta mengunggah berbagai berkas kelengkapan. Apa saja?

Warga ber-KTP elektronik Jakarta/Jabodetabek:
- Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas
- Surat Pernyataan Sehat
- Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
- Surat Keterangan Perjalanan Dinas (untuk perjalanan sekali)
- Pas foto berwarna
-Pindaian KTP

Baca Juga: Ini batas waktu pemberlakuan surat izin keluar masuk Jabodetabek pasca Lebaran

Warga non-Jabodetabek:

- Surat Keterangan Kelurahan/Desa Asal
- Surat Keterangan Sehat dari Rumah Saki/Puskesmas
- Surat Menyatakan Bebas dari Covid-19
- Surat Menyatakan Bekerja di DKI dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
- Surat tugas/undangan dari instansi/perusahaan
- Surat Jaminan dari Keluarga atau Tempat Kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT Setempat (untuk perjalan sekali)
- Rujukan Rumah Sakit (untuk perjalanan sekali)
- Pas Foto Berwarna
- Pindai KTP
- Surat Pernyataan Kesediaan di Karantina Mandiri.

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru