Catat, operasi pemeriksaan SIKM Jakarta akan berlangsung hingga 7 Juni

Kamis, 28 Mei 2020 | 06:49 WIB Sumber: Kompas.com
Catat, operasi pemeriksaan SIKM Jakarta akan berlangsung hingga 7 Juni

ILUSTRASI. Petugas Satpol PP DKI Jakarta memindai dokumen kesehatan dan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta daring penumpang pesawat setibanya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (27/5/2020). PT. Angkasa Pura II selaku pengelola bandara


VIRUS CORONA - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan, operasi pemeriksaan surat izin keluar masuk (SIKM) ke wilayah Jakarta akan dilakukan hingga tanggal 7 Juni 2020.

"Operasi (pengecekan SIKM) ini akan dituntaskan sampai tanggal 7 Juni. Kalau PSBB (berlaku) sampai tanggal 4 Juni, tapi operasinya sampai tanggal 7 Juni," ujar Anies di sela-sela peninjauan arus balik Lebaran 2020 di Km 47 Tol Jakarta-Cikampek yang disiarkan Kompas TV, Selasa (26/5/2020) malam.

Menurut Anies, selama operasi pengecekan itu masyarakat dari luar Jabodetabek yang ingin masuk ke Jakarta diharuskan menunjukkan SIKM. Mereka yang belum atau tidak memiliki SIKM, sebaiknya tidak perlu mencoba berangkat ke Jakarta karena akan disuruh diputar balik oleh petugas di lapangan.

Baca Juga: Tak punya SIKM, jangan harap bisa naik kereta dari dan ke Stasiun Gambir

"Pada intinya bila Anda tidak punya SIKM Anda tidak usah coba-coba berangkat, daripada terbuang waktu energi secara percuma," ungkapnya. "Tahan sampai masa pembatasan ini selesai, kira-kira sekitar tanggal 7 Juni," lanjut Anies.

Menurut Anies, pembatasan pergerakan keluar atau masuk Jakarta itu dilakukan untuk mengamankan Ibu Kota dari lonjakan kasus Covid-19 yang mungkin terjadi usai Lebaran. "Saya perlu garis bawahi, ini untuk melindungi warga Jakarta, untuk menghargai kerja keras jutaan orang yang berada di rumah," ujar Anies. "Agar kita tidak perlu kembali ke situasi bulan Maret dan April kemarin," tambahnya.

Baca Juga: Update Corona Indonesia, Rabu (27/5): Ada tambahan 686 kasus, total 23.851 kasus

Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 sudah diatur kewajiban membawa SIKM sebagai syarat memasuki wilayah Jakarta.

Anies mengatakan, izin keluar atau masuk itu hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan dinas dan sektor tertentu yang dikecualikan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Bagi yang tidak punya izin (masuk Jakarta) langsung diputar balikan kembali," kata Anies.

Bagaimana cara mengurus SIKM?

Pengurusan SIKM dapat diakses secara daring melalui laman corona.jakarta.go.id pada menu Izin Keluar-Masuk Jakarta. Di laman itu, warga akan diminta mengunggah berbagai berkas kelengkapan. Apa saja?

Warga ber-KTP elektronik Jakarta/Jabodetabek:
- Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas
- Surat Pernyataan Sehat
- Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
- Surat Keterangan Perjalanan Dinas (untuk perjalanan sekali)
- Pas foto berwarna
-Pindaian KTP

Baca Juga: Ini batas waktu pemberlakuan surat izin keluar masuk Jabodetabek pasca Lebaran

Warga non-Jabodetabek:

- Surat Keterangan Kelurahan/Desa Asal
- Surat Keterangan Sehat dari Rumah Saki/Puskesmas
- Surat Menyatakan Bebas dari Covid-19
- Surat Menyatakan Bekerja di DKI dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
- Surat tugas/undangan dari instansi/perusahaan
- Surat Jaminan dari Keluarga atau Tempat Kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT Setempat (untuk perjalan sekali)
- Rujukan Rumah Sakit (untuk perjalanan sekali)
- Pas Foto Berwarna
- Pindai KTP
- Surat Pernyataan Kesediaan di Karantina Mandiri.

Jika berkas dinyatakan lengkap, lalu bagaimana?

Apabila formulir permohonan SIKM dinyatakan lengkap, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code. Penerbitan SIKM dilakukan satu hari sejak permohonan beserta semua dokumen persyaratan dinyatakan lengkap secara daring. SIKM yang terbit kelak hanya berlaku buat satu orang pemohon, sedangkan anak yang belum memiliki e-KTP mengikuti SIKM orangtua atau anggota keluarga.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Operasi Pemeriksaan SIKM Berlangsung Sampai 7 Juni"
Penulis : Tria Sutrisna
Editor : Egidius Patnistik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 3 Tampilkan Semua
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru