Catat penghapusan pajak mobil dan motor di Jateng, Jabar, Jatim, DIY, Bengkulu dll

Jumat, 23 Oktober 2020 | 09:51 WIB Sumber: Kompas.com
Catat penghapusan pajak mobil dan motor di Jateng, Jabar, Jatim, DIY, Bengkulu dll

ILUSTRASI. Catat penghapusan pajak mobil dan motor di Jateng, Jabar, Jatim, DIY, Bengkulu dll. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha


PAJAK KENDARAAN - Jakarta. Isentif pajak diberikan pemerintah untuk meringankan beban pengeluaran masyarakat selama pandemi corona. Salah satu insentif adalah penghapusan denda pajak kendaraan, mobil dan motor.

Berikut daftar penghapusan denda pajak kendaraan, mobil dan motor di sejumlah daerah:

Penghapusan denda pajak mobil dan motor di Jawa Tengah 

 

Pemerintah Provinsi ( Pemprov) Jawa Tengah ( Jateng) mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan berupa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor terhitung mulai 19 Oktober hingga 19 Desember 2020. Pemutihan pajak ini tidak hanya berlaku bagi pemilik kendaraan perorangan saja, tetapi juga perusahaan transportasi umum milik swasta maupun pemerintah.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng Tavip Supriyanto mengatakan, kebijakan ini sesuai dengan Pergub nomor 44 tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Masyarakat Jawa Tengah.

"Adanya penghapusan denda pajak ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini. Selain itu juga bisa meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor, serta mengurangi tunggakan pajak kendaraan bermotor,” kata Tavip kepada Kompas.com, Selasa (20/10/2020).

Baca juga: Banyak diskon dan produk gratis di promo Hari Hari KJSM 23 Oktober

Penghapusan denda pajak mobil dan motor di Yogyakarta

Daerah Istimewa Yogyakarta ( DIY) Pemprov DIY kembali memperpanjang pemutihan pajak kendaraan berupa penghapusan pajak kendaraan bermotor di tengah pandemi Covid-19 ini. Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY, Gamal Suwantoro mengatakan, kebijakan ini berdasarkan Pergub nomor 82 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Pergub DIY nomor 26 tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ( BBNKB). 

“Kami memperpanjang dispensasi denda pajak ini ketiga kalinya, dan akan berakhir pada 31 Desember 2020. Untuk yang BBNKB yang dihapus hanya dendanya, kalau biayanya tetap dikenakan,” kata Gamal kepada Kompas.com, Selasa (20/10/2020).

Penghapusan denda pajak mobil dan motor di Jawa Barat

Pemutihan pajak kendaraan bermotor juga diterapkan oleh Pemprov Jawa Barat. Selain denda pajak kendaraan, Pemprov Jabar juga menerapkan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) serta tarif pajak progresif untuk pokok tunggakan. Ada juga pemberian potongan PKB untuk tunggakan pajak ke-5 serta diskon untuk BBNKB I. Masyarakat bisa menikmati berbagai keuntungan ini hingga 23 Desember 2020.

Editor: Adi Wikanto
Terbaru