Catat penghapusan pajak mobil dan motor di Jateng, Jabar, Jatim, DIY, Bengkulu dll

Jumat, 23 Oktober 2020 | 09:51 WIB Sumber: Kompas.com
Catat penghapusan pajak mobil dan motor di Jateng, Jabar, Jatim, DIY, Bengkulu dll

ILUSTRASI. Catat penghapusan pajak mobil dan motor di Jateng, Jabar, Jatim, DIY, Bengkulu dll. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha


Penghapusan denda pajak mobil dan motor di Jawa Timur

Pemutihan pajak kendaraan bermotor juga diterapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim). Pembebasan denda ini tidak hanya untuk pajak kendaraan bermotor saja, tetapi juga untuk BBNKB. Selain itu, kebijakan yang berlaku mulai 1 September hingga 28 November 2020 ini juga memberikan pembebasan BBNKB untuk penyerahan kedua dan seterusnya. 

Masyarakat pun diharapkan memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan pajak dan juga melakukan balik nama kendaraan jika masih menggunakan nama orang lain.

Baca juga: Ingin hamil anak kembar, perhatikan 7 faktor ini

Penghapusan denda pajak mobil dan motor di Bali

Bali juga menggulirkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan berupa penghapusan denda pajak kendaraan yang berlaku hingga 18 Desember 2020. Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk denda pajak kendaraan bermotor saja, tetapi juga BBNKB. 

Dispensasi pajak ini mengacu pada Pergub Bali nomor 47 tahun 2020 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif Dilakukan Terhadap Proses Pendaftaran, Penetapan dan Pembayaran. Sebelumnya, Pemprov Bali juga sudah menerapkan program ini pada 21 April hingga 28 Agustus 2020.

Diharapkan dengan adanya kebijakan ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk melunasi tunggakannya serta meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.

Editor: Adi Wikanto

Terbaru