Catat! Wisatawan terutama dari Jakarta dilarang masuk Bandung Raya selama sepekan

Rabu, 16 Juni 2021 | 10:18 WIB Sumber: Kompas.com
Catat! Wisatawan terutama dari Jakarta dilarang masuk Bandung Raya selama sepekan

ILUSTRASI. Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil


COVID-19 - JAKARTA. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melarang wisatawan dari luar daerah, khususnya dari DKI Jakarta datang ke wilayah Bandung Raya selama sepekan, mulai Selasa (15/6). Hal itu diputuskan setelah Satgas Covid-19 Jabar menetapkan Siaga I untuk wilayah Bandung Raya. 

Pria yang akrab disapa Emil mengatakan, saat ini semua daerah di Jabar tengah berupaya menekan angka kenaikan kasus Covid-19 yang muncul pasca-libur Lebaran. 

Adapun wilayah yang masuk Bandung Raya yaitu Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang. 

"Karena itu saya imbau wisatawan yang biasanya mayoritas dari DKI Jakarta juga kami minta untuk tidak datang selama tujuh hari ke depan ke wilayah Bandung Raya," kata Emil, di Markas Kodam III Siliwangi, Kota Bandung, kemarin. 

"Kondisi siaga satu ini dipahami secara jelas bahwa kami sedang mengerem darurat untuk mengendalikan situasi yang memang terbukti oleh libur panjang mudik yang menghasilkan lonjakan luar biasa," tambah Emil.

Baca Juga: Ini 6 kabupaten/kota di Jabar dengan keterisian tertinggi pasien Covid-19

Dia juga telah memerintahkan semua kepala daerah di Jabar untuk mempercepat proses vaksinasi massal dengan memaksimalkan fasilitas stadion atau lapangan. 

"Karena itu TNI dan anggota Polri akan menjadi motor utama dari yang namanya vaksinasi massal yang harus dilaksanakan di kabupaten/kota," jelasnya.   

Sebelumnya diberitakan, Bandung Raya telah ditetapkan Siaga I Covid-19. Hal itu seiring melonjaknya kasus Covid-19 di wilayah tersebut. 

Emil bilang, dari hasil kajian Satgas Covid-19 Jabar, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) masuk dalam zona merah. 

"Banyak pengumuman penting di hari ini, yang pertama wilayah Bandung Raya kami nyatakan sedang siaga I Covid. Karena minggu ini dua wilayah besarnya zona merah yaitu KBB dan Kabupaten Bandung," kata dia. 

Alasan lainnya, karena tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) di Bandung Raya sudah melampaui ambang batas level nasional dan WHO. 

"Kemudian wilayah Bandung Raya ini keterisian rumah sakit sudah melebihi standar WHO dan nasional yang di angka 70% sementara Bandung Raya ini sudah di angka 84,19%," pungkas dia. (Dendi Ramdhani)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Wisatawan Khususnya dari Jakarta Dilarang Masuk Bandung Raya Selama Sepekan".

 

Selanjutnya: Kasus corona diramal capai puncak akhir Juni di Indonesia, apa yang harus dilakukan?

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari

Terbaru