VIRUS CORONA - JAKARTA. Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, Pemprov DKI belum mengizinkan live musik digelar di kafe selama masa perpanjangan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Alasannya, pengunjung dikhawatirkan tidak dapat menerapkan protokol pencegahan Covid-19, yakni saling menjaga jarak selama menonton live musik di kafe.
"(Live musik di kafe) belum (diizinkan dilakukan) karena masalah sosial distancing di tempat tersebut dikhawatirkan jadi enggak terkontrol dan orang jadi betah kongko-kongko," kata Cucu, Kamis (9/7).
Baca Juga: Kurang peminat, tempat wisata di DKI Jakarta masih sepi pengunjung
Pemprov DKI hanya mengizinkan konser dengan konsep drive-in mulai 6-16 Juli 2020. Artinya, penonton hanya diperbolehkan menyaksikan pertunjukan atau konser dari dalam mobil.
Pedoman tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 140 Tahun 2020 yang diteken Cucu Ahmad Kurnia pada 6 Juli 2020. "Kalau live concert di ruang terbuka itu yang konsepnya drive in dulu, enggak termasuk kalau yang di kafe," ungkap Cucu.
Selama menyaksikan konser dengan konsep drive-in, penonton diwajibkan mematuhi protokol pencegahan Covid-19 seperti memakai masker dan mencuci tangan menggunakan hand sanitizer.
Kendaraan penonton juga wajib disemprot cairan disinfektan sebelum masuk ke area berukuran minimum 2x5 meter yang disediakan pihak penyelenggara.