Cegah keramaian, Pemprov DKI masih larang live musik selama PSBB transisi

Kamis, 09 Juli 2020 | 13:21 WIB Sumber: Kompas.com
Cegah keramaian, Pemprov DKI masih larang live musik selama PSBB transisi

ILUSTRASI. Penyebaran corona di Jakarta


VIRUS CORONA - JAKARTA. Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, Pemprov DKI belum mengizinkan live musik digelar di kafe selama masa perpanjangan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. 

Alasannya, pengunjung dikhawatirkan tidak dapat menerapkan protokol pencegahan Covid-19, yakni saling menjaga jarak selama menonton live musik di kafe. 

"(Live musik di kafe) belum (diizinkan dilakukan) karena masalah sosial distancing di tempat tersebut dikhawatirkan jadi enggak terkontrol dan orang jadi betah kongko-kongko," kata Cucu, Kamis (9/7). 

Baca Juga: Kurang peminat, tempat wisata di DKI Jakarta masih sepi pengunjung

Pemprov DKI hanya mengizinkan konser dengan konsep drive-in mulai 6-16 Juli 2020. Artinya, penonton hanya diperbolehkan menyaksikan pertunjukan atau konser dari dalam mobil. 

Pedoman tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 140 Tahun 2020 yang diteken Cucu Ahmad Kurnia pada 6 Juli 2020. "Kalau live concert di ruang terbuka itu yang konsepnya drive in dulu, enggak termasuk kalau yang di kafe," ungkap Cucu. 

Selama menyaksikan konser dengan konsep drive-in, penonton diwajibkan mematuhi protokol pencegahan Covid-19 seperti memakai masker dan mencuci tangan menggunakan hand sanitizer. 

Kendaraan penonton juga wajib disemprot cairan disinfektan sebelum masuk ke area berukuran minimum 2x5 meter yang disediakan pihak penyelenggara. 

Surat keputusan tersebut mengatur jarak antar mobil dari kiri dan kanan adalah 1,5 meter, sementara jarak mobil dari depan belakang 3 meter. Pemprov DKI juga tidak memperbolehkan pengunjung membawa anak berusia di bawah usia 9 tahun dan lansia di atas 60 tahun. 

Pembelian tiket diimbau dilakukan secara online atau nontunai. Pada perpanjangan PSBB transisi hingga 16 Juli mendatang, Pemprov DKI juga mengizinkan sektor hiburan dan rekreasi yang terdiri dari pemutaran film (bioskop) dan produksi film beroperasi pada 6-16 Juli 2020. 

Pelaksanaan pertemuan atau kegiatan secara outdoor dan indoor juga diizinkan beroperasi pada periode tersebut. Gelanggang rekreasi dan olahraga seperti lapangan golf, pusat kebugaran jasmani, gelanggang bola gelinding atau bowling, seluncur atau ice skating, pusat kebugaran, dan rumah biliar atau bola sodok juga diperbolehkan beroperasi pada 12-16 Juli 2020. 

Baca Juga: Bioskop di Jakarta boleh buka kembali, ini protokol buat penonton

Sementara itu, jumlah pasien positif Covid-19 di Jakarta menembus angka 13.069 pasien per Rabu (8/7) kemarin. Artinya bertambah 344 pasien dibandingkan data terakhir pada Selasa (7/7). 

Tambahan jumlah pasien positif Covid-19 dalam 24 jam terakhir itu merupakan tambahan kasus tertinggi sejak munculnya kasus pertama di Ibu Kota, pada 3 Maret 2020. 

Dari 13.069 pasien positif Covid-19 pada Rabu kemarin, tercatat 8.424 pasien telah dinyatakan sembuh. Sementara pasien Covid-19 yang meninggal dunia berjumlah 667 orang. Sebanyak 417 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit dan 3.561 orang melakukan self isolation di rumah. 

Tren penambahan kasus positif Covid-19 di Jakarta memang menunjukkan peningkatan dalam beberapa hari terakhir, khususnya sejak perpanjangan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi pada 3 Juli 2020. 

Pada hari terakhir PSBB transisi, yakni Kamis (2/7), tercatat ada penambahan 198 kasus baru positif Covid-19 di Ibu Kota. Jumlah kasus baru sempat menurun pada Jumat (3/7) dengan tambahan 144 kasus. 

Kemudian, pada Sabtu (4/7) jumlah penambahan kasus kembali meningkat menjadi 215 kasus baru positif Covid-19 di Jakarta. Selanjutnya, pada Minggu (5/7), jumlah kasus baru Covid-19 adalah 256 kasus. 

Jumlah kasus baru sempat menurun lagi pada Senin (6/7) dibandingkan hari sebelumnya, yakni 231 kasus. Jumlah kasus baru kembali menurun pada Selasa (7/7) dengan penambahan 199 kasus. (Rindi Nuris Velarosdela)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cegah Kongko-kongko, Live Musik di Kafe Dilarang Beroperasi Selama PSBB Transisi".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 3 Tampilkan Semua
Editor: Anna Suci Perwitasari

Terbaru