Jika mereka masih tetap belum bubar, Pemerintah Bekasi akan menangkap dan membawa mereka ke rumah singgah yang tidak jauh dengan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pedurenan selama satu malam.
Penangkapan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat, agar mereka mematuhi aturan phyisical distancing (jaga jarak fisik) demi memutus rantai penyebaran virus corona di Bekasi.
Baca Juga: Berencana terapkan PSBB, wali kota Depok dalami kemungkinan jam malam
“Ya, itu yang sudah malam masih jualan, kegiatan, nongkrong kami bawa ke sana (rumah singgah) selama semalam, lalu kami lepas, dikembalikan ke rumah. Intinya sebagai efek jera. Kalau berulang, ada tindak pidananya,” kata Tri.
Penulis: Cynthia Lova
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cegah Penularan Covid-19, Ritel Minimarket di Bekasi Tak Boleh Buka Lebih dari Pukul 20.00"
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cegah Penularan Covid-19, Ritel Minimarket di Bekasi Tak Boleh Buka Lebih dari Pukul 20.00", https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/11/08302311/cegah-penularan-covid-19-ritel-minimarket-di-bekasi-tak-boleh-buka-lebih.
Penulis : Cynthia Lova
Editor : Krisiandi
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cegah Penularan Covid-19, Ritel Minimarket di Bekasi Tak Boleh Buka Lebih dari Pukul 20.00", https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/11/08302311/cegah-penularan-covid-19-ritel-minimarket-di-bekasi-tak-boleh-buka-lebih.
Penulis : Cynthia Lova
Editor : Krisiandi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News