PENDIDIKAN - Panduan cara pra pendaftaran SPMB SMA/SMK di Kota Yogyakarta 2025. Proses yang akan dilakukan pekan ini adalah aktivasi Akun dan PIN Token SPMB SMA/SMK Yogyakarta.
SPMB merupakan singkatan dari Sistem Penerimaan Murid Baru akan segera hadir di seluruh daerah, termasuk Provinsi DIY. Setiap daerah memiliki aturan masing-masing termasuk wilayah Provinsi DIY.
Mengacu pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 131 Tahun 2025, sistem penerimaan ini terbagi dalam empat jalur utama: domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
Baca Juga: Dulu Bernama Jalur Zonasi PPDB, Ini Penjelasan Soal Jalur Domisili SPMB 2025
Jadwal Penting SPMB Jalur Domisili DIY 2025
- Pengecekan data & nilai rapor: 26 Mei – 5 Juni 2025
- Unggah sertifikat prestasi: 10 – 13 Juni 2025
- Pengecekan data & nilai rapor: 10 – 13 Juni 2025
- Pengajuan akun SPMB: 18 – 23 Juni 2025
- Pendaftaran online: 30 Juni pukul 08.00 WIB – 1 Juli pukul 16.00 WIB
- Perubahan pilihan sekolah/konsentrasi: 1 Juli 2025.
Baca Juga: Pendaftaran SPMB Jateng 2025 Jenjang SMA/SMK Dibuka, Siswa Pahami Caranya
Fase Pra Pendaftaran 18-23 Juni 2025
Nah, fase pra pendaftaran kali ini murid dalam proses Aktivasi Akun dan PIN Token SPMB dari tanggal 18-23 Juni 2025.
Ajuan akun dan Aktivasi Pin/Token WAJIB dilakukan bagi semua calon peeserta didik baru baimk jalur radius, afirmasi, PTO, zonasi reguler, maupun prestasi.
Tahapan ini merupakan proses wajib karena akun penting untuk melakukan pendaftaran pada pekan depan.
Apabila melihat dari tahun 2024, ada beberapa langkah dalam aktivasi akun dan PIN SPMB
- Scan KK terakhir (format PDF ukuran maksimal 1 mb)
- Scan ijazah/Surat keterangan lulus (format PDF ukuran maksimal 1 mb)
- Scan surat pernyataan keaslian dokumen (format PDF ukuran maksimal 1 mb) *template surat ada di web
- Scan berkas pendukung lainnya.
Baca Juga: Cek Syarat, Jenis Jalur, dan Jadwal Pendaftaran SPMB SMP 2025 Kota Yogyakarta
Kuota Jalur Domisili dan Syarat Pendaftaran
Jalur domisili menyediakan kuota sebesar 30% dari total daya tampung di masing-masing sekolah. Ketentuan pendaftaran melalui jalur ini meliputi:
- Siswa calon SMA dapat memilih hingga 3 sekolah.
- Siswa calon SMK bisa memilih maksimal 3 konsentrasi keahlian dari sekolah yang sama maupun berbeda.
- Bagi siswa yang memiliki prestasi, akan diberikan tambahan nilai sebagai bentuk penghargaan.
- Untuk program keahlian tertentu yang memiliki persyaratan khusus, seperti bebas buta warna, siswa harus mengunggah dokumen pendukung saat proses pengajuan akun.
- Siswa yang hanya memilih satu pilihan sekolah atau keahlian masih dapat mengubah pilihannya dalam periode yang telah ditentukan.
Penentuan dan Syarat Domisili
Penilaian domisili dilakukan berdasarkan:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum di Kartu Keluarga (KK).
- Nama orang tua/wali pada KK harus sama dengan nama pada rapor/ijazah, akta kelahiran, atau akta perwalian.
- KK harus diterbitkan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.
Apabila calon siswa tidak terdaftar dalam satu KK yang sesuai batas waktu tersebut, maka tetap dapat menggunakan KK dengan syarat khusus, seperti:
- Orang tua telah meninggal (dibuktikan dengan status pada KK atau surat kematian).
- Orang tua bercerai (dibuktikan dengan akta cerai).
- Tinggal bersama saudara kandung dan nama orang tua sama dengan kepala keluarga.
Jika tidak memiliki KK karena alasan tertentu seperti bencana alam atau sosial, maka bisa diganti dengan surat keterangan domisili dari RT/RW yang disahkan oleh lurah atau kepala desa, dan diterbitkan maksimal setahun sebelumnya.
Baca Juga: Ini 6 Cara Membuat Akun SPMB SMA/SMK untuk Setiap Provinsi di Pulau Jawa
Pembagian Rayon Jalur Domisili
Untuk jenjang SMA negeri, terdapat empat kategori rayon:
- Rayon 1: Wilayah kelurahan terdekat dari tiga SMAN, termasuk wilayah perbatasan DIY-Jawa Tengah yang telah bekerja sama.
- Rayon 2: Wilayah kelurahan berikutnya setelah rayon 1.
- Rayon 3: Kelurahan di DIY yang tidak termasuk dalam rayon 1 dan 2.
- Rayon 4: Wilayah di luar DIY, kecuali desa/kelurahan perbatasan yang telah dikerjasamakan.
Sedangkan jenjang SMK negeri hanya dibagi dua:
- Rayon 1: Kelurahan dalam DIY kecuali wilayah perbatasan yang dikerjasamakan.
- Rayon 2: Wilayah di luar DIY, termasuk wilayah perbatasan yang memiliki kerja sama.
Urutan Prioritas Seleksi Jalur Domisili
Apabila jumlah pendaftar melebihi kuota yang tersedia, maka proses seleksi akan dilakukan dengan urutan prioritas berikut:
- Kedekatan domisili berdasarkan rayon.
- Nilai gabungan.
- Pilihan sekolah atau konsentrasi keahlian.
- Waktu pendaftaran (lebih awal lebih diutamakan).
Khusus bagi calon murid yang berasal dari Keluarga tidak mampu dan terdaftar dalam program penanganan kesejahteraan sosial dari Dinas Sosial Kab/Kota dan Kementerian Sosial RI.
Demikian informasi terkait alur pendaftaran dan aturan SPMB jenjang SMA/SMK Yogyakarta 2025 yang wajib diketahui oleh setiap murid.
Tonton: Iran Membabi Buta, Israel Luluh Lantak Dihantam Rudal
Selanjutnya: Link Live Streaming Chelsea vs LAFC & Jadwal Piala Dunia Antarklub 2025
Menarik Dibaca: Promo Superindo Hari Ini 16-19 Juni 2025, Daging Semur-Kecap Bango Harga Spesial
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News