Yang harus dilakukan saat masa tenang
Di sisi lain, selama masa tenang, KPU telah mengatur beberapa hal wajib yang bisa dilakukan oleh paslon, tim pemenangan, dan media massa. Berikut di antaranya:
1. Partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, paslon, dan/atau tim kampanye harus menonaktifkan akun resmi media sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang
2. Penayangan iklan media massa cetak dan media massa elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (6) tentang iklan kampanye dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang Penayangan iklan
3. Kampanye di media daring yang terverifikasi pada lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang.
Tonton: Prabowo Disambut Meriah oleh MBZ: Dentuman Meriam Hingga Pasukan Unta
Salah satu ciri khas masa tenang biasanya ditandai dengan pencopotan alat peraga kampanye atau APK, seperti baliho, bendera, dan spanduk, di berbagai lokasi yang sebelumnya digunakan untuk promosi pasangan calon.
Namun, bagi masyarakat yang masih melihat beberapa APK terpasang selama masa tenang dan ditemukannya praktik pelanggaran dapat melaporkannya ke:
- Kantor Bawaslu pusat, provinsi, atau kabupaten/kota dengan membawa bukti pelanggaran.
- Menghubungi kontak Jaga Pemilu di nomor 085282825268
- Melalui laman https://jarimuawasipemilu.bawaslu.go.id/login atau https://sigaplapor.bawaslu.go.id/.
Demikian sederet larangan selama masa tenang dan sanksi jika melanggarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Larangan Selama Masa Tenang Pilkada 2024 dan Sanksinya"
Selanjutnya: Klik Latihanonline.pertanian.go.id Untuk Daftar Petani Milenial
Menarik Dibaca: Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini, Senin-Jumat, 25-29 November 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News