Peristiwa

Cek Larangan Selama Masa Tenang Pilkada 2024 dan Sanksinya

Senin, 25 November 2024 | 05:39 WIB Sumber: Kompas.com
Cek Larangan Selama Masa Tenang Pilkada 2024 dan Sanksinya

ILUSTRASI. Masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 resmi berlangsung mulai hari ini Minggu (24/11/2024) sampai dengan Selasa (26/11/2024). ANTARA FOTO/ Akbar Tado


PILKADA - Masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 resmi berlangsung mulai hari ini Minggu (24/11/2024) sampai dengan Selasa (26/11/2024). 

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilihan. 

Masa tenang juga menandai berakhirnya seluruh aktivitas kampanye jelang hari pencoblosan yang digelar pada Rabu (27/11/2024). 

Lantas, apa saja larangan selama masa tenang? 

Larangan selama masa tenang 

Merujuk PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, memasuki masa tenang, paslon, tim pemenangan, media massa, atau pihak lainnya dilarang melakukan kegiatan sebagai berikut: 

Baca Juga: Pilkada 27 November, Wamenko Polkam: Seluruh Perusahaan Harus Beri Libur ke Karyawan

1. Media massa dilarang menayangkan iklan atau konten kampanye baik melalui media cetak, elektronik, daring, dan media sosial 

2. Partai politik, pasangan calon (paslon), atau tim pemenangan dilarang melakukan aktivitas kampanye secara langsung maupun tidak langsung 

3. Paslon, partai politik, dan tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang untuk imbalan apapun kepada pemilih untuk: 

- Tidak menggunakan hak pilihnya 

- Menggunakan hak pilih tapi dengan cara tertentu agar suara menjadi tidak sah 

- Memilih paslon tertentu. 

Sanksi jika melanggar larangan masa tenang Pilkada 2024 

Bagi paslon, partai politik, dan tim pemenangan, serta oknum lainnya yang melanggar larangan masa tenang Pilkada 2024 akan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Sanksi tersebut bisa berupa kurungan pidana atau denda. Berikut sanksi berdasarkan pelanggarannya: 

1. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta 

Baca Juga: Pilkada 27 November 2024 Libur Berapa Hari? Ini Surat Edaran Resminya

2. Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta 

3. Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru