Cek Rincian UMK Provinsi Riau 2025, Tertinggi Kota Dumai Tembus Rp 4 Jutaan

Jumat, 20 Desember 2024 | 04:21 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Cek Rincian UMK Provinsi Riau 2025, Tertinggi Kota Dumai Tembus Rp 4 Jutaan

ILUSTRASI. Dua kapal melintasi Sungai Siak di dekat Jembatan Siak IV di Kota Pekanbaru, Riau, Senin (11/11/2019). Badan Pusat Statistik menyatakan ekonomi Riau tumbuh 2,74 persen pada triwulan III-2019, berkontribusi sebesar 4,63 persen terhadap perekonomian nasional, dan merupakan provinsi dengan Produk Domestik Regional Bruto terbesar kedua di luar Pulau Jawa. ANTARA FOTO/FB Anggoro/ama.


UPAH MINIMUM - Simak daftar UMK seluruh Kota dan Kabupaten Provinsi Riau. Memasuki akhir tahun, setiap pemerintah daeah menetapkan UMK berdasarkan UMP yang dikeluarkan oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Pemerintah Provinsi Riau bersama Dewan Pengupahan menyetujui kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 6,5 persen. Sehingga, ini dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2025.

Melansir dari laman Pemerintah Provinsi Riau, Kota Dumai menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Riau, mencapai Rp 4.118.659.

Baca Juga: 50.000 Buruh Bakal Demo Tiga Hari di Istana Merdeka, Ini Tuntutannya

Buruh Membongkar & Memuat Air Minum Dalam Kemasan

Kemudian, diikuti oleh Kabupaten Bengkalis dengan UMK Rp 3.933.620, dan Kabupaten Indragiri Hulu di posisi ketiga dengan UMK Rp 3.703.206.

Sebelumnya, Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2025 sebesar Rp3.508.776,22. UMP ini mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Penetapan tersebut sesuai keputusan Gubernur Riau nomor 3724/12/2024 yaitu tentang upah minimum Provinsi Riau. Selain itu, penetapan ini sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan UMP Tahun 2025. 

Untuk itu, masyarakat Provinsi Riau wajib tahu rincian UMK yang ditetapkan untuk tahun 2025.

Baca Juga: Naik 6,5%, Inilah Satu-Satunya UMP Di Atas Rp 5 Juta Tahun 2025

Daftar UMK se-Riau

Berikut adalah daftar UMK di Provinsi Riau berdasarkan daerah:

  • Kota Dumai: Rp 4.118.659 (UMK tertinggi di Riau)
  • Kabupaten Bengkalis: Rp 3.933.620
  • Kabupaten Indragiri Hulu: Rp 3.703.206
  • Kota Pekanbaru: Rp 3.675.937,97
  • Kabupaten Rokan Hulu: Rp 3.579.380,61
  • Kabupaten Kampar: Rp 3.634.593,72
  • Kabupaten Siak: Rp 3.691.216,25
  • Kabupaten Pelalawan: Rp 3.616.057,35
  • Kabupaten Kuansing (Kuantan Singingi): Rp 3.692.796,76
  • Kabupaten Rokan Hilir: Rp 3.548.818,47.

Itulah informasi terkait rincian daftar UMK Kota dan Kabupaten di Provinsi Riau untuk 2025.

Tonton: Naik 6,5%, UMP Jakarta 2025 Jadi Rp 5 396 761

Selanjutnya: Jadwal KRL Jabodetabek Lengkap Hari Ini Jumat, 20 Desember 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti
Terbaru