UPAH MINIMUM - Simak daftar UMK seluruh Kota dan Kabupaten Provinsi Riau. Memasuki akhir tahun, setiap pemerintah daeah menetapkan UMK berdasarkan UMP yang dikeluarkan oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Pemerintah Provinsi Riau bersama Dewan Pengupahan menyetujui kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 6,5 persen. Sehingga, ini dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2025.
Melansir dari laman Pemerintah Provinsi Riau, Kota Dumai menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Riau, mencapai Rp 4.118.659.
Baca Juga: 50.000 Buruh Bakal Demo Tiga Hari di Istana Merdeka, Ini Tuntutannya
Kemudian, diikuti oleh Kabupaten Bengkalis dengan UMK Rp 3.933.620, dan Kabupaten Indragiri Hulu di posisi ketiga dengan UMK Rp 3.703.206.
Sebelumnya, Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2025 sebesar Rp3.508.776,22. UMP ini mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Penetapan tersebut sesuai keputusan Gubernur Riau nomor 3724/12/2024 yaitu tentang upah minimum Provinsi Riau. Selain itu, penetapan ini sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan UMP Tahun 2025.
Untuk itu, masyarakat Provinsi Riau wajib tahu rincian UMK yang ditetapkan untuk tahun 2025.
Baca Juga: Naik 6,5%, Inilah Satu-Satunya UMP Di Atas Rp 5 Juta Tahun 2025
Daftar UMK se-Riau
Berikut adalah daftar UMK di Provinsi Riau berdasarkan daerah:
- Kota Dumai: Rp 4.118.659 (UMK tertinggi di Riau)
- Kabupaten Bengkalis: Rp 3.933.620
- Kabupaten Indragiri Hulu: Rp 3.703.206
- Kota Pekanbaru: Rp 3.675.937,97
- Kabupaten Rokan Hulu: Rp 3.579.380,61
- Kabupaten Kampar: Rp 3.634.593,72
- Kabupaten Siak: Rp 3.691.216,25
- Kabupaten Pelalawan: Rp 3.616.057,35
- Kabupaten Kuansing (Kuantan Singingi): Rp 3.692.796,76
- Kabupaten Rokan Hilir: Rp 3.548.818,47.
Itulah informasi terkait rincian daftar UMK Kota dan Kabupaten di Provinsi Riau untuk 2025.
Tonton: Naik 6,5%, UMP Jakarta 2025 Jadi Rp 5 396 761
Selanjutnya: Jadwal KRL Jabodetabek Lengkap Hari Ini Jumat, 20 Desember 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News