Resmi! Cek Daftar UMK Jawa Barat 2025, Kota Bekasi Jadi Paling Tinggi

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:49 WIB   Penulis: Ryan Suherlan
Resmi! Cek Daftar UMK Jawa Barat 2025, Kota Bekasi Jadi Paling Tinggi

ILUSTRASI. Dua pekerja melakukan perbaikan pada besi baliho iklan di Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (2/12/2024). Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum provinsi atau UMP 2025 sebesar 6,5 persen, lebih tinggi dibandingkan usulan awal Kementerian Ketenagakerjaan sebesar 6 persen. ANTARA FOTO/Jessica Wuysang


UPAH MINIMUM - Pejabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin resmi telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025.

UMK Jawa Barat 2025 ditetapkan dan dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.

Melalui keputusan tersebut, Kota Bekasi menjadi kota paling tinggi dalam daftar UMK Jawa Barat 2025 yakni Rp 5.690.752,95. 

Baca Juga: Harga Emas Antam Logam Mulia Hari Ini Kamis (19/12/2024) Turun Rp 15.000

UMK Bekasi 2025 tersebut mengalami kenaikan 6,5% dan sesuai dengan ketentuan Permenaker.

Sebaliknya, Kota Banjar menjadi kota yang paling rendah dalam daftar UMK Jawa Barat 2025 yaitu Rp 2.204.754,48.

Selanjutnya di peringkat ke dua dalam Daftar UMK Jawa Barat 2025 ada Karawang dengan nominal Rp 5.599.593,21.

Sedangkan, Bandung yang merupakan ibu kota Jawa Barat besaran UMK 2025 berada di angka Rp 4.482.914,09. 

Melansir dari laman resmi Pemerintah Jawa Barat, berikut daftar UMK Jawa Barat 2025:

Baca Juga: Cek Lagi Jadwal KRL Jabodetabek Terbaru Hari Ini Kamis, 19 Desember 2024

Daftar UMK Jawa Barat 2025

1. KOTA BEKASI (Rp 5.690.752,95) 
2. KABUPATEN KARAWANG (Rp 5.599.593,21)
3. KABUPATEN BEKASI (Rp 5.558.515,10) 
4. KABUPATEN PURWAKARTA (Rp 4.792.252,92)
5. KABUPATEN SUBANG (Rp 3.508.626,53) 
6. KOTA DEPOK (Rp 5.195.721,78) 
7. KOTA BOGOR (RP 5.126.897,22) 
8. KABUPATEN BOGOR (Rp 4.877.211,17) 
9. KABUPATEN SUKABUMI (Rp 3.604.482,92)
10. KABUPATEN CIANJUR (Rp 3.104.583,63) 
11. KOTA SUKABUMI (Rp 3.018.634,94) 
12. KOTA BANDUNG (Rp 4.482.914,09) 
13. KOTA CIMAHI (Rp 3.863.692,00) 
14. KAB. BANDUNG BARAT (Rp 3.736.741,00) 
15. KABUPATEN SUMEDANG (Rp 3.732.088,02) 
16. KABUPATEN BANDUNG (Rp 3.757.284,86) 
17. KABUPATEN INDRAMAYU (Rp 2.794.237,00) 
18. KOTA CIREBON (Rp 2.697.685,47) 
19. KABUPATEN CIREBON (Rp 2.681.382,45) 
20. KAB. MAJALENGKA (Rp 2.404.632,62) 
21. KABUPATEN KUNINGAN (Rp 2.209.519,29) 
22. KOTA TASIKMALAYA (Rp 2.801.962,82) 
23. KAB. TASIKMALAYA (Rp 2.699.992,26) 
24. KABUPATEN GARUT (Rp 2.328.555,41) 
25. KABUPATEN CIAMIS (Rp 2.225.279,16) 
26. KAB. PANGANDARAN (Rp 2.221.724,19) 
27. KOTA BANJAR (Rp 2.204.754,48)

 

Selanjutnya: Intip Syarat hingga Prosedur Membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba

Menarik Dibaca: 10 Obat Herbal yang Bagus untuk Menurunkan Kolesterol Tinggi secara Alami

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ryan Suherlan
Terbaru