Peristiwa

Hari Ini (18/12) Diumumkan, UMK 2025 Tangerang Kota & Cilegon Diprediksi Rp 5 Jutaan

Rabu, 18 Desember 2024 | 05:54 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Hari Ini (18/12) Diumumkan, UMK 2025 Tangerang Kota & Cilegon Diprediksi Rp 5 Jutaan

ILUSTRASI. Hari Ini (18/12) Diumumkan, UMK 2025 Tangerang Kota & Cilegon Diprediksi Rp 5 Jutaan


UMR BANTEN 2025 - JAKARTA. Setelah pengumuman upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 naik 6,5%, upah minimum kabupaten/kota (UMK) atau yang dahulu dikenal dengan upah minimum regional (UMR) akan diumumkan paling lambat hari ini, Rabu 18 Desember 2024. Di Banten, dua wilayah diprediksi akan menetapkan UMK di atas Rp 5 juta.

UMP Banten 2025 telah ditetapkan naik 6,5%. Kepala daerah tingkat kabupaten/kota di Banten juga berkomitmen menaikkan upah minumum kabupaten/kota (UMK) tahun 2025 sebesar 6,5%. 

Dilansir dari Tribunnews, UMP Banten 2025 ditetapkan sejumlah Rp2.905.199,90. UMP Banten 2025 ini naik 6,5 persen dari UMP tahun sebelumnya yaitu Rp 2.727.812.

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menetapkan UMP Banten 2025 melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 456 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2025. 

Sebelumnya, Dewan Pengupahan Provinsi telah membahas kenaikan UMP 2025.

Besaran nilai UMP Banten 2025 terbaru ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Besaran UMP Banten 2025 ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

Prabowo Subianto sebelumnya telah mengumumkan besaran kenaikan UMP 2025 sebesar 6.5 persen. 

Setelah UMP ditetapkan, pemerintah daerah kabupaten/kota di Provinsi Banten akan mengusulkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

UMK 2025 di Provinsi Banten akan ditetapkan maksimal pada 18 Desember 2024, menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Baca Juga: Cadangan Emas Bawah Tanah Anak Usaha Bumi Resources (BRMS) di Palu Capai 3,54 Juta Oz

UMK Tangerang 2025 akan naik 6,5%

Diberitakan Kompas.com, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengumumkan rencana kenaikan UMK tahun 2025 sebesar 6,5%, menjadi Rp 4.901.117. Kenaikan ini setara dengan tambahan Rp 299.129 dibandingkan dengan UMK tahun 2024.

Kepala Bidang Hubungan Industri pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Desy menjelaskan, besaran kenaikan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024. "Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, disepakati kenaikan 6,5 persen untuk tahun depan," ujar Desy saat dikonfirmasi pada Kamis (12/12/2024).

Meskipun demikian, Desy menambahkan bahwa penetapan UMK Kabupaten Tangerang masih dalam tahap pembahasan lanjutan dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang.

Penetapan resmi UMK Tangerang 2025 akan diumumkan setelah adanya kesepakatan dan keputusan mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP). "Penetapan secara resmi nanti setelah ada SK Gubernur Banten," jelasnya.

Kenaikan UMK Tangerang 2025 tersebut disesuaikan dengan masukan dari berbagai pihak, termasuk serikat pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serta pakar dan akademisi. Hal ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan kemampuan perusahaan.

"Kami memperhatikan pendapat dari Unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh, APINDO, Pakar dan Akademisi serta Pemerintah," ucap Desy.

Tonton: Trump Kritik Penggunaan Rudal AS oleh Ukraina ke Rusia, Anggap Hal Itu Gila

Prediksi UMK 2025 

Dengan kenaikan 6,5%, berikut prediksi UMK 2025 di wilayah Banten:

  • UMK Cilegon : dari Rp 4.815.102,80 (2024) menjadi Rp 5.128.084,48
  • UMK Kota Tangerang: dari Rp4.760.289,54 (2024) menjadi Rp 5.069.708,36
  • UMK Kota Tangerang Selatan: dari Rp 4.670.791 (2024) menjadi Rp 4.974.392,42
  • UMK Kabupaten Tangerang: dari Rp4.601.988 (2024) menjadi Rp 4.901.117,22
  • UMK Kota Serang: dari Rp 4.148.602 (2024) menjadi Rp 4.418.261,13
  • UMK Kabupaten Serang: dari Rp4.560.894,85 (2024) menjadi Rp 4.857.353,02
  • UMK Kabupaten Pandeglang: dari Rp 3.010.929,87 (2024) menjadi Rp 3.206.640,31
  • UMK Kabupaten Lebak: dari Rp2.978.764,69 (2024) menjadi Rp 3.172.384,39

 

 

Baca Juga: Desember 2024 Biaya Pembuatan Paspor Naik, Ini Cara Buat Paspor Secara online

 

 

Selanjutnya: Kemenhub Pastikan Semua Maskapai Pangkas Harga Tiket, Pantau Hingga 3 Januari 2025

Menarik Dibaca: Kumpulan Gift Code Ojol The Game 18 Desember 2024 Paling Baru dari Codexplore

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto
Terbaru