Cemari udara, anak usaha LTLS dapat sanksi DKI

Kamis, 08 Agustus 2019 | 21:35 WIB   Reporter: Bidara Pink, Titis Nurdiana
Cemari udara, anak usaha LTLS dapat sanksi DKI


Karena pelanggaran tersebut, PT Mahkota Indonesia mendapat surat keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta no. 370 Tahun 2019 tentang penerapan sanksi paksaan pemerintah kepada Mahkota Indonesia.

Mereka diharuskan untuk memperbaiki cerobong agar tidak membahayakan lingkungan dalam waktu 45 hari.

Baca Juga: Hore, kebijakan perluasan ganjil genap tak berlaku bagi kendaraan listrik

Menanggapi hal itu, Plant Manager Mahkota Indonesia Stephen Rudyanto mengatakan bahwa pihaknya siap untuk menjalankan sanksi yang ditetapkan. Mereka juga menyanggupi tenggat waktu yang dilakukan.

Selain anak usaha LTLS itu, ada PT Hong Xin Steel yang juga mendapat sentilan. Perusahaan ini merupakan industri peleburan baja. Namun, rupanya, pemda DKI Jakarta hanya melakukan pengujian terhadap cerobong. Tidak sampai memberikan sanksi administrasi.

Namun, Manajer Hukum PT Hong Xin Steel Irwan mengaku bahwa sebelumnya tidak pernah diadakan sidak seperti ini oleh Dinas Lingkungan Hidup. Oleh karena itu, pihak mereka sedikit terkejut.

"Padahal setiap tahun sudah rutin diambil sampel, selain itu kami juga setiap enam bulan ruti laporan. Sanksi juga tidak pernah dapat. Hanya saran perbaikan. Makanya kaget ada inspeksi dadakan seperti ini," kata Irwan.

Baca Juga: Berkaca dari Deepwater Horizon, Pertamina bisa rugi besar di kebocoran minyak ONWJ

Selanjutnya, PT Hong Xin Steel tinggal menunggu hasil pengujian dari sampel yang diambil oleh tim laboratorium pemerintah daerah tersebut. Menurut Yogi, hasil baru bisa keluar setelah dua minggu. Baru setelah itu diketahui bagaimana ketaatan yang bersangkutan untuk dilakukan tindakan evaluasi korektif selanjutnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli

Terbaru