Cemari udara, anak usaha LTLS dapat sanksi DKI

Kamis, 08 Agustus 2019 | 21:35 WIB   Reporter: Bidara Pink, Titis Nurdiana
Cemari udara, anak usaha LTLS dapat sanksi DKI


PENCEMARAN LINGKUNGAN -  JAKARTA. Jakarta menjadi salah satu Ibu kota dengan pencemaran udara tinggi di dunia. Ini mengharuskan pemerintah daerah DKI Jakarta bergerak cepat untuk memperbaiki kualitas udara. Salah satu yang dilakukan dengan sidak di pabrik-pabrik yang ada di DKI.

Hasilnya: ada 114 manufaktur industri yang ikut mencemari udara. Sayangnya DKI belum mau membagi nama-nama mereka. Hanya, sidak bersama jurnalis, Kamis (8/8) terungkap perusahaan yang ikut mencemari udara. Antara lain: PT Mahkota Indonesia dan PT Hong Xin Steel.

Baca Juga: Kualitas udara di Jakarta membaik setelah pemadaman listrik

PT Mahkota Indonesia, misalnya. Ini adalah perusahaan kimia yang merupakan anak usaha PT Lautan Luas Tbk (LTLS). Perusahaan ini mengolah asam sulfur untuk dijadikan ke dalam beberapa produk turunan, seperti pupuk, minyak goreng, rayon, dan baterai.

Mahkota mendapatkan sanksi karena dinilai emisinya melampaui baku mutu yang ditetapkan. Hal ini berdasarkan pengukuran yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup bersama laboratorium lingkungan yang terakreditasi.

"Karena emisi yang bersangkutan melanggar baku mutu, selanjutnya akan kami kenakan sanksi administrasi kepada yang bersangkutan, berupa paksaan pemerintah untuk memperbaiki kinerja pengendalian emisinya," tambah Andono.

Selain itu, adanya inspeksi ini juga didasari oleh aduan masyarakat yang masuk ke Dinas Lingkungan Hidup. Hal tersebut diungkapkan Humas Dinas Lingkungan Hidup Yogi Ikhwan kepada Kontan.co.id.

Di sini jelas bahwa emisi anak perusahaan Lautan Luas  ini cukup meresahkan. Namun, sayangnya, DKI enggan mengungkapkan jumlah aduan yang masuk.

Baca Juga: Kadishub: Rencana sosialisasi perluasan ganjil genap belum putus

Karena pelanggaran tersebut, PT Mahkota Indonesia mendapat surat keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta no. 370 Tahun 2019 tentang penerapan sanksi paksaan pemerintah kepada Mahkota Indonesia.

Mereka diharuskan untuk memperbaiki cerobong agar tidak membahayakan lingkungan dalam waktu 45 hari.

Baca Juga: Hore, kebijakan perluasan ganjil genap tak berlaku bagi kendaraan listrik

Menanggapi hal itu, Plant Manager Mahkota Indonesia Stephen Rudyanto mengatakan bahwa pihaknya siap untuk menjalankan sanksi yang ditetapkan. Mereka juga menyanggupi tenggat waktu yang dilakukan.

Selain anak usaha LTLS itu, ada PT Hong Xin Steel yang juga mendapat sentilan. Perusahaan ini merupakan industri peleburan baja. Namun, rupanya, pemda DKI Jakarta hanya melakukan pengujian terhadap cerobong. Tidak sampai memberikan sanksi administrasi.

Namun, Manajer Hukum PT Hong Xin Steel Irwan mengaku bahwa sebelumnya tidak pernah diadakan sidak seperti ini oleh Dinas Lingkungan Hidup. Oleh karena itu, pihak mereka sedikit terkejut.

"Padahal setiap tahun sudah rutin diambil sampel, selain itu kami juga setiap enam bulan ruti laporan. Sanksi juga tidak pernah dapat. Hanya saran perbaikan. Makanya kaget ada inspeksi dadakan seperti ini," kata Irwan.

Baca Juga: Berkaca dari Deepwater Horizon, Pertamina bisa rugi besar di kebocoran minyak ONWJ

Selanjutnya, PT Hong Xin Steel tinggal menunggu hasil pengujian dari sampel yang diambil oleh tim laboratorium pemerintah daerah tersebut. Menurut Yogi, hasil baru bisa keluar setelah dua minggu. Baru setelah itu diketahui bagaimana ketaatan yang bersangkutan untuk dilakukan tindakan evaluasi korektif selanjutnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Noverius Laoli

Terbaru