Gerindra dan PKS menyerahkan dua nama itu kepada Anies pada 1 Maret 2019 setelah kursi wagub kosong selama 7 bulan.
Anies lalu mengajukan dua nama itu ke DPRD DKI pada 4 Maret 2019. Adapun DPRD DKI Jakarta telah membentuk panitia khusus (pansus) pemilihan wagub DKI pengganti Sandiaga Uno.
Baca Juga: Sebelum tukar guling aset untuk pindah ibu kota, pemerintah perlu kantongi izin DPR
Pansus itu telah melakukan kunjungan kerja ke beberapa daerah untuk mempelajari pemilihan kepala daerah. Pansus juga telah selesai membahas draf tata tertib (tatib) pemilihan wagub.
Draf tatib itu rencananya dibahas dalam rapat pimpinan gabungan (rapimgab) DPRD DKI pada Rabu (10/7) ini. Tatib yang sudah disetujui dalam rapimgab kemudian akan disahkan dalam rapat paripurna.
Proses berikutnya, panitia pemilihan (panlih) akan memverifikasi dua kandidat cawagub yang telah diajukan partai pengusung. Panlih kemudian menetapkan calon yang memenuhi syarat.
Baca Juga: Banten dan Bali bebaskan denda pajak kendaraan, Jakarta segera menyusul
Setelah itu, barulah pemilihan wagub digelar. Rapat paripurna pemilihan wagub baru bisa digelar jika jumlah anggota DPRD DKI yang hadir memenuhi syarat kuorum.
Kuorum dalam draf tatib pemilihan wagub DKI, yakni 50 persen+1 dari jumlah anggota DPRD DKI sebanyak 106 orang. Jadi, rapat dianggap kuorum jika dihadiri minimal 54 anggota. (Rakhmat Nur Hakim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Anies Baswedan, Setahun Tanpa Wagub"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News