Tunjangan kinerja guru
Sebagai PNS, guru di DKI DKI Jakarta juga menerima penghasilan bulanan lainnya dalam bentuk tunjangan kinerja daerah atau TKD yang berlaku. Besaran tukin daerah yang diterima bahkan lebih besar dibanding gaji pokok.
Besaran tunjangan guru PNS DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 409 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang terakhir diubah oleh Gubernur Anies Baswedan ( TKD DKI Jakarta).
Berikut ini rincian besaran tunjangan kinerja guru PNS di DKI Jakarta per bulan:
PNS golongan IVc sampai IVe menerima TKD Rp 6.521.250
PNS golongan IVa sampai IVb menerima TKD Rp 6.174.375
PNS golongan IIIc sampai IIId menerima TKD Rp 5.827.500
PNS golongan IIIa sampai IIIb menerima TKD Rp 5.480.625
PNS golongan IIa sampai IId menerima TKD Rp 4.370.625
Calon PNS (CPNS) menerima TKD Rp 3.100.000
Sebagaimana PNS di instansi pemerintah lainnya, ASN di Pemprov DKI Jakarta juga menerima berbagai tunjangan PNS lain selain tukin dalam bentuk TKD DKI Jakarta antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok PNS.
Lalu tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal 3 anak. Berikutnya PNS juga menerima tunjangan makan yang disesuaikan dengan golongannya, dan tunjangan PNS lain di lingkup Pemprov DKI Jakarta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Intip Gaji dan Tunjangan Guru PNS di DKI Jakarta"
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris
Selanjutnya: Hubungi nomor ini jika pensiunan PNS & ahli waris bingung soal pencairan dana Tapera
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News