Daftar Lengkap UMK 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah 2023, Kota Semarang Tertinggi
Kamis, 08 Desember 2022 | 05:54 WIB
Penulis: Tiyas Septiana
UPAH MINIMUM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah telah resmi merilis daftar Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2023.
Bersumber dari situs Jateng Prov, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menyebutkan bahwa penetapan UMK ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
“Penetapan UMK memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/ kota, serta nilai alfa,” kata Ganjar, dalam konferensi persnya di Pabrik PT HWI 2, Kabupaten Pati.
UMK tahun 2023 tertinggi di Jawa Tengah adalah Kota Semarang yaitu sebesar Rp 3.060.348,78. Sedangkan UMK terendah adalah Kabupaten Banjarnegara yaitu sebesar Rp 1.958.169,69.
Besaran UMR Kabupaten Banjarnegara mengikuti Upah Minimum Provinsi atau UMP karena hasil perhitungan UMK di bawah Upah Minimum Provinsi Tahun 2023.