TILANG ELEKTRONIK - Jakarta. Simak daftar lokasi tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di Jakarta, Bekasi, Depok dan Tangerang. Kenali juga daftar pelanggaran yang direkam kamera ETLE serta denda tilang online atau elektronik.
Diberitakan Kompas.com, Polda Metro Jaya telah memasang puluhan kamera ETLE di titik-titik strategis yang dianggap rawan pelanggaran. Kamera ini mampu menangkap berbagai jenis pelanggaran, mulai dari menerobos lampu merah, tidak mengenakan sabuk pengaman, bermain ponsel saat berkendara, hingga melanggar marka jalan.
Berikut adalah daftar beberapa lokasi kamera ETLE di wilayah Jakarta dan sekitarnya:
Lokasi ETLE di Jakarta Pusat
- Simpang Harmoni
- Jalan MH Thamrin (Bundaran HI arah Monas)
- Simpang Sarinah
- Jalan Merdeka Barat
Baca Juga: BYD Mobil Listrik Terlaris, Cek Harga BYD Atto Dolphin M6 Seal Denza Sealion Mei 2025
Lokasi ETLE di Jakarta Selatan
- Simpang Kuningan
- Jalan TB Simatupang (dekat Cilandak Town Square)
- Simpang Pancoran
- Simpang CSW (Koridor MRT & TransJakarta)
Lokasi ETLE di Jakarta Timur
- Simpang Cawang UKI
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Matraman Raya
- Terminal Kampung Melayu
Lokasi ETLE di Jakarta Barat
- Simpang Tomang
- Jalan S. Parman
- Simpang Grogol
- Jalan Daan Mogot
Lokasi ETLE di Jakarta Utara
- Simpang Plumpang
- Jalan Yos Sudarso
- Jalan Danau Sunter
Lokasi ETLE di Depok
- Margonda Raya
- Simpang Juanda
- Jalan Kartini
Lokasi ETLE di Bekasi
- Jalan Ahmad Yani
- Kalimalang
- Jalan Raya Narogong
Lokasi ETLE di Tangerang
- Jalan MH Thamrin Cikokol
- Simpang Bitung
- Jalan Merdeka
Pemasangan kamera ETLE ini tidak hanya dilakukan di jalan-jalan utama, tetapi juga di beberapa kawasan perkantoran dan sekolah, yang sering kali jadi titik rawan pelanggaran saat jam sibuk. Masyarakat diimbau untuk selalu disiplin dalam berlalu lintas, mengingat seluruh aktivitas di jalan kini lebih mudah terekam dan dianalisis secara otomatis oleh sistem ETLE.
Cara cek tilang online elektronik / ETLE
Mengutip Kompas.com, untuk memastikan apakah kendaraan terkena online elektronik / ETLE atau tidak, pengendara dapat melakukan cek tilang elektronik secara online. Berikut cara cek status tilang elektronik / ETLE secara online:
- Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
- Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
- Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".
- Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available".
- Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.
Tonton: Waspadai KKN, Mensos Perketat Penerimaan Siswa Sekolah Rakyat
Cara cek tilang online elektronik / ETLE
Mengutip Kompas.com, untuk memastikan apakah kendaraan terkena online elektronik / ETLE atau tidak, pengendara dapat melakukan cek tilang elektronik secara online. Berikut cara cek status tilang elektronik / ETLE secara online:
- Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
- Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
- Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".
- Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available".
- Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.
Apa sanksi pelanggaran tilang online?
Sanksi pelanggaran tilang online disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan akan dijerat Pasal 287. Sementara kendaraan Over Dimension and Over Load atau ODOL dikenai Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009. Adapun sanksi yang dijatuhi bagi keduanya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Pelanggaran yang direkam ETLE dan besaran denda tilang online
Ada sejumlah pelanggaran yang bisa direkam kamera ETLE dalam tilang online. Berikut daftar pelanggaran yang dapat direkam kamera ETLE beserta denda tilang online
1. Melanggar marka jalan. Besaran denda tilang maksimalnya adalah Rp 500.000
2. Tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi kendaraan roda empat. Denda paling besar Rp 250.000, atau kurungan penjara maksimal satu bulan
3. Berkendara sambil menggunakan gawai. Denda paling besarnya adalah Rp 750.000
4. Melanggar batas kecepatan; baik kecepatan minimal maupun kecepatan maksimal. Denda maksimalnya adalah Rp 500.000, atau kurungan penjara maksimal dua bulan
5. Melanggar ganjil genap. Pelanggar dapat dikenakan denda maksimal Rp 500.000, atau kurungan penjara dua bulan
6. Berkendara melawan arus. Besaran denda maksimal adalah Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan untuk pengendara sepeda motor. Sedangkan untuk pengemudi mobil, denda maksimalnya adalah Rp 1 juta atau kurungan paling lama empat bulan
7. Melanggar lampu merah. Denda maksimalnya adalah Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan
8. Tidak mengenakan helm. Pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) akan didenda maksimal Rp 250.000 atau dipidana kurungan paling lama satu bulan
Baca Juga: Perpanjang SIM Bisa Online, Cek Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini 1/12/2022
9. Berboncengan lebih dari dua orang. Pengendara sepeda motor hanya boleh membonceng satu orang, dan satu orang tambahan hanya jika sepeda motor tersebut dilengkapi kereta samping. Jika melanggar, denda maksimalnya adalah Rp 250.000 atau kurungan penjara maksimal sebulan
10. Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor. Pelanggar akan didenda maksimal Rp 250.000 atau dipidana kurungan paling lama satu bulan.
Tonton: Kunjungan ke Sumatra Selatan, Prabowo akan Luncurkan Program Gerina
Selanjutnya: Bejo Jahe Merah Perluas Strategi Brand Melalui Paris Fashion Show 2025
Menarik Dibaca: Bejo Jahe Merah Perluas Strategi Brand Melalui Paris Fashion Show 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News