Jawa Barat

Dedi Mulyadi Desak Pemkot Cirebon Cabut Kebijakan PBB Naik 1000 Persen

Rabu, 20 Agustus 2025 | 16:24 WIB   Reporter: kompas.com
Dedi Mulyadi Desak Pemkot Cirebon Cabut Kebijakan PBB Naik 1000 Persen

ILUSTRASI. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan pidato di hadapan pegawai Pemda Provinsi Jawa Barat saat Halalbihalal Idul Fitri 1446 H di halaman Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (8/4/2025).  (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN). Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menegaskan, kebijakan kenaikan PBB hingga 1.000 persen di Kota Cirebon harus segera dihentikan.


KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menegaskan, kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 1.000 persen di Kota Cirebon harus segera dihentikan. 

Menurutnya, langkah ini penting agar masyarakat tidak terbebani, dan kebijakan fiskal daerah seharusnya berpihak kepada warga. 

“Kan sudah saya minta dihentikan. Nanti saya cek, wali kotanya sudah mengeluarkan peraturan wali kota atau belum. Karena itu harus mencabut peraturan wali kota yang terdahulu,” kata Dedi di Gedung Pakuan, Jalan Cicendo, Kota Bandung, Rabu (20/8/2025). 

Sebelumnya, Gubernur Jabar telah melakukan pertemuan dengan Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, setelah kebijakan PBB yang naik 1.000 persen menjadi sorotan publik. 

Baca Juga: Anggaran Transfer ke Daerah (TKD) 2026 Turun, Ada Potensi Kenaikan Pajak Daerah

Dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa kenaikan PBB tersebut sudah berlaku sejak 2024 saat kota masih dipimpin oleh Penjabat Wali Kota.

Wali Kota Akan Evaluasi Kenaikan PBB 

Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, mengakui bahwa kebijakan tersebut memberatkan warganya dan menyatakan akan melakukan evaluasi. 

“Sekarang sudah ada nota keberatan, itu kemahalan. Lagi berat nih masyarakatnya,” ungkap Dedi. 

Terbaru, Paguyuban Pelangi Cirebon mendesak Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, untuk segera merealisasikan janjinya kepada Gubernur Dedi Mulyadi dengan menetapkan PBB Kota Cirebon sesuai dengan tarif tahun 2023. 

Paguyuban juga meminta agar Wali Kota melibatkan warga dalam proses revisi dan kaji ulang Perda Pajak.

“Tuntutan mendesak warga saat ini adalah pemerintah harus segera merealisasikan janji saat menurunkan tarif PBB seperti tahun 2023,” ujar Hetta Mahendrati, Juru Bicara Paguyuban Pelangi, Rabu (20/8/2025) siang. 

Warga saat ini tetap dibebani Pajak Bumi dan Bangunan sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Baca Juga: Berikut Sejumlah Daerah yang Kerek PBB, Hingga Masyarakat Melawan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dedi Mulyadi Desak Pemkot Cirebon Cabut Kebijakan PBB Naik 1.000 Persen", Klik untuk baca: https://bandung.kompas.com/read/2025/08/20/155101478/dedi-mulyadi-desak-pemkot-cirebon-cabut-kebijakan-pbb-naik-1000-persen.

Selanjutnya: Gangguan Pasokan Gas Mengancam Industri Dalam Negeri

Menarik Dibaca: Promo Mako Bakery Merdeka Package 18-31 Agustus, Paket Roti Favorit Rp 80.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati

Terbaru