Urutan UMK Jawa Tengah 2025 dari Tertinggi Hingga Terendah

Selasa, 05 Agustus 2025 | 08:18 WIB Sumber: Pemprov Jawa Tengah
Urutan UMK Jawa Tengah 2025 dari Tertinggi Hingga Terendah

ILUSTRASI. Urutan UMK Jawa Tengah 2025 dari Tertinggi Hingga Terendah


KONTAN.CO.ID - Mari cari tahu urutan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2025 dari yang paling tinggi sampai yang paling rendah. Catat besaran UMK di wilayah tempat tinggal Anda.

Sebagaimana diumumkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah pada Desember 2024 lalu, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah untuk tahun 2025 dipastikan naik sebesar 6,5%.

Mengutip laman resmi Humas Jawa Tengah di humas.jatengprov.go.id, penetapan upah tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025.

Dipastikan bahwa UMP Jawa Tengah tahun 2025 adalah sebesar Rp 2.169.349, naik 6,5% atau Rp 132.402 dari UMP Tahun 2024 sebesar Rp 2.036.947.

Lalu, berapa UMK di masing-masing kabupaten dan kota di Jawa Tengah? Berikut adalah data UMK tertinggi dan terendah di Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga: Jawa Tengah Jadi Tujuan Investasi, Ahmad Luthfi: 30% Investor dari China

UMK Tertinggi dan Terendah di Jawa Tengah

Berdasarkan dokumen yang dibagikan oleh Pemprov Jateng melalui website jatengprov.go.id, berikut adalah urutan UMK Jawa Tengah di tahun 2025:

No. Kota/Kabupaten Upah Minimum Tahun 2025
1 Kota Semarang Rp 3.454.827
2 Kabupaten Demak Rp 2.940.716
3 Kabupaten Kendal Rp 2.783.455
4 Kabupaten Semarang Rp 2.750.136
5 Kabupaten Kudus Rp 2.680.485
6 Kabupaten Cilacap Rp 2.640.248
7 Kabupaten Jepara Rp 2.610.224
8 Kota Pekalongan Rp 2.545.138
9 Kabupaten Batang Rp 2.534.383
10 Kota Salatiga Rp 2.533.583
11 Kabupaten Pekalongan Rp 2.486.653
12 Kabupaten Magelang Rp 2.467.488
13 Kabupaten Karanganyar Rp 2.437.110
14 Kota Surakarta/Solo Rp 2.416.560
15 Kabupaten Boyolali Rp 2.396.598
16 Kabupaten Klaten Rp 2.389.872
17 Kota Tegal Rp 2.376.683
18 Kabupaten Sukoharjo Rp 2.359.488
19 Kabupaten Banyumas Rp 2.338.410
20 Kabupaten Purbalingga Rp 2.338.283
21 Kabupaten Tegal Rp 2.333.586
22 Kabupaten Pati Rp 2.332.350
23 Kabupaten Wonosobo Rp 2.299.521
24 Kabupaten Pemalang Rp 2.296.140
25 Kota Magelang Rp 2.281.230
26 Kabupaten Purworejo Rp 2.265.937
27 Kabupaten Kebumen Rp 2.259.873
28 Kabupaten Grobogan  Rp 2.254.090
29 Kabupaten Temanggung Rp 2.246.850
30 Kabupaten Brebes Rp 2.239.801
31 Kabupaten Blora Rp 2.238.430
32 Kabupaten Rembang Rp 2.236.168
33 Kabupaten Sragen Rp 2.182.200 
34 Kabupaten Wonogiri  Rp 2.180.587
34 Kabupaten Banjarnegara Rp 2.170.475

Berdasarkan data di atas, UMK tertinggi di Jawa Tengah ada di Kota Semarang, yaitu sebesar Rp 3.454.827. Sementara itu UMK terendah di Jawa Tengah ada di Kabupaten Banjarnegara dengan nominal Rp 2.170.475.

Tonton: Hore! Produksi Beras Bakal Naik 11% pada Kuartal III-2025, Simak Lokasinya!

Selanjutnya: Seiring Akuisisi Perusahaan Pertambangan Emas Grup HBS, Margin PTRO Bakal Terdongkrak

Menarik Dibaca: Tarif Tol Becakayu Naik Dalam Waktu Dekat, Simak Daftar Terbarunya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Prihastomo Wahyu Widodo

Terbaru