Daftar UMP 2022 se-Jawa, daerah mana yang tertinggi?

Senin, 22 November 2021 | 10:22 WIB Sumber: KONTAN.co.id,Kompas.com
Daftar UMP 2022 se-Jawa, daerah mana yang tertinggi?

ILUSTRASI. Seluruh pemerintah provinsi di Pulau Jawa, sudah menetapkan UMP masing-masing di wilayahnya untuk tahun 2022.


4. Jawa Barat 

Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan kenaikan upah minimum provinsi tahun 2022. Adapun UMP Jawa Barat naik 1,72 persen dari tahun ini atau menjadi Rp 1.841.487.  

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja menuturkan penetapan kenaikan upah minimum tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No 561 tahun 2021 yang diundangkan sejak 20 November 2021. 

"Besaran kenaikan UMP Jabar tahun 2022 Rp 1.841.487 kurang lebih naik 1,72 persen dari UMP 2021. Perhitungan melalui formula yang telah dicantumkan dalam PP No 36 tahun 2021 dimana ada batas atas dan batas bawah dan kami mempertimbangkan indikator lainnya termasuk upah minimum tahun berjalan," jelas Setiawan dikutip dalam Akun YouTube Pemprov Jawa Barat. 

Lebih lanjut, penghitungan UMP tahun 2022 berdasarkan data statistik formal yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan dan SE Menteri Dalam Negeri. 

Baca Juga: UMP hanya untuk pekerja di bawah 1 tahun, Kemenaker genjot struktur dan skala upah

5. Yogyakarta 

UMP dan UMK di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2022 sudah ditetapkan. Besaran UMP dan UMK di Yogyakarta tahun 2022 naik signifikan dibandingkan tahun 2021.  

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mengumumkan besaran UMP dan UMK tahun 2022 mendatang. Sri Sultan Hamengku Buwono X (HB X) telah umumkan UMP Yogyakarta tahun 2022 naik sebesar 4,30 persen menjadi Rp 1.840.951,53. 

Selain itu, HB X juga mengumumkan besaran UMK tahun 2022 di kabupaten/kota di Yogyakarta. Dari lima kota dan kabupaten di DIY, Gunungkidul jadi daerah yang paling tinggi kenaikan UMK-nya. Disusul Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Sleman, Kota Yogyakarta, dan Kabupaten Bantul.  

"(UMK) Gunungkidul Rp 1.900.000 naik Rp 130.000 atau 7,34 persen," kata HB X di Kompleks Kepatihan Kota Yogyakarta. 

Untuk Kota Yogyakarta, UMK tahun 2022 ditetapkan menjadi Rp 2.153.970. Jumlah UMK Kota Yogyakarta itu naik Rp 84.440 atau 4,08 persen dari tahun 2021. 

UMK Kabupaten Sleman tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 2.001.000. Jumlah UMK Kabupaten Sleman tahun 2022 itu naik Rp 97.500 atau 5,12 persen dari tahun 2021. 

UMK Kabupaten Bantul tahun 2022 menjadi Rp 1.916.848, naik Rp 74.388 atau 4,04 persen.  Sedangkan UMK Kabupaten Kulonprogo tahun 2022 Rp 1.904.275, naik Rp 99.275 atau 5,50 persen. 

Perhitungan UMP 2022 berdasarkan formula yang terdapat dalam PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.  

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru