6. Jawa Tengah
Gubernur Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2022 naik 0,78 persen dari tahun sebelumnya. Dengan demikian, besaran UMP tahun 2022 Provinsi Jateng menjadi Rp 1.812.935.
Pengumuman UMP tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.
Penetapan UMP ini menyertakan aturan wajib bagi perusahaan agar menyusun Struktur dan Skala Upah (Susu) bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
“UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” kata Ganjar dikutip dari website resmi Pemprov Jateng.
Dalam SK tersebut juga menegaskan tentang struktur dan skala upah. Dimana perusahaan memberikan upah di atas UMP kepada pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
Dengan besaran yang harus memperhatikan minimal inflasi 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi 0,97 persen.
“Keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022,” imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rincian UMP 2022 se-Pulau Jawa, dari Tertinggi hingga Terendah"
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris
Selanjutnya: Besaran UMP Papua 2022 sudah diumumkan, ini infonya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News