Dari 32 prolegda, DPRD DKI baru sahkan lima perda

Selasa, 11 Juli 2017 | 13:43 WIB Sumber: Kompas.com
Dari 32 prolegda, DPRD DKI baru sahkan lima perda


JAKARTA. Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bampeperda) DPRD DKI Jakarta Merry Hotma mengatakan, DPRD DKI Jakarta baru mengesahkan lima peraturan daerah (perda) hingga saat ini.

Padahal, ada 32 program legislasi daerah (prolegda) yang direncanakan dibahas pada 2017. "Kalau enggak salah ini sudah lima," ujar Merry saat dihubungi, Selasa (11/7).

Dari lima perda yang sudah disahkan, dua di antaranya yakni perda tentang kearsipan dan perpustakaan yang diusulkan eksekutif.

Menurut Merry, perda yang disahkan baru sedikit karena adanya Pilkada DKI Jakarta 2017. "Kemakan pilkada ya," katanya.

Pada pertengahan tahun 2017, kata Merry, Bampeperda akan mengejar pengesahan beberapa raperda hingga September nanti. "Jadi 12-an (yang disahkan) sampai September," katanya.

Salah satu raperda yang akan dibahas hingga September, yakni raperda tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta.

Raperda tersebut sebenarnya tidak masuk dalam Prolegda 2017. Namun, DPRD DKI Jakarta tetap ingin membahas raperda yang mengatur tentang kenaikan tunjangan mereka itu karena masuk dalam kategori mendesak.

Raperda ini muncul karena ada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Pemerintahan di setiap daerah di Indonesia bisa menerapkan PP tersebut, tetapi harus membuat turunan perda.

Setelah September, DPRD DKI akan membahas raperda yang diusulkan eksekutif. "Oktober sampai bulan 12 tergantung dari eksekutif menyerahkan yang mana," kata Merry. (Nursita Sari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini

Terbaru