Darurat Omicron di Jakarta, Pengetatan Akan Dilakukan

Sabtu, 22 Januari 2022 | 16:06 WIB Sumber: Kompas.com
Darurat Omicron di Jakarta, Pengetatan Akan Dilakukan

ILUSTRASI. Kasus Covid-19 varian omicron di DKI Jakarta makin menjadi.


Jakarta saat ini menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 yang membatasi soal kapasitas pekerja yang bisa bekerja dari kantor atau work from office (WFO). Kapasitas tersebut dibatasi sebanyak 50%. 

Dia mengatakan, Pemprov DKI akan memberikan sanksi kepada unit usaha, perkantoran, ataupun pusat perbelanjaan yang tidak patuh terhadap ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Pelaksanaan WFO akan dipantau oleh Satgas Covid-19. 

Pemprov DKI, kata Riza, akan meningkatkan pengetatan dan penegakan PPKM level 2 yang saat ini diterapkan di DKI Jakarta. 

"Semua ada sanksi, tentu kami minta juga Satgas Covid-19 untuk terus meningkatkan pengetatan dan penegakan dan pemberian sanksi," tutur Riza. 

Sebagai informasi, PPKM di Jakarta kembali diperpanjang dengan status level 2 dengan aturan kewajiban WFO yakni 50%. 

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2022 tentang perpanjangan PPKM di wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Kemenkes: Kasus Omicron Terbanyak Datang dari Arab Saudi, Mayoritas Pekerja Migran

Penulis : Sania Mashabi
Editor : Ivany Atina Arbi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jakarta Darurat Omicron, Masyarakat yang Langgar Aturan Pengetatan Mobilitas Akan Disanksi".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat
Terbaru